Jakarta (ANTARA) - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memungkinkan badan usaha milik desa (BUMDes) menjadi sebuah badan hukum.
"Undang-Undang Cipta Kerja menjawab persoalan kesulitan akses permodalan. Sebelumnya, BUMDes kesulitan mengakses permodalan di perbankan karena bukan badan hukum," kata Halim saat menjadi pembicara kunci seminar darinng "Menggali Potensi Permodalan Desa" sebagaimana siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis.
Halim mengatakan pihaknya bekerja cepat menyusun rencana peraturan pemerintah sebagai aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja dengan mengundang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mendapatkan masukan, saran, dan pemikiran mengenai posisi BUMDes sebagai badan hukum.
Dalam diskusi tingkat lanjut lintas kementerian, disepakati posisi BUMDes sebagai badan hukum entitas baru yang kedudukannya setara dengan perseroan terbatas, setara dengan BUMN pada tingkat nasional dan BUMD pada tingkat daerah.
"Kedudukan BUMDes sebagai badan hukum menjadi kunci pengembangan di masa mendatang, yang sejak awal disepakati bila ujung tombak penguatan ekonomi desa dalam representasi pemerintah dan masyarakat desa adalah BUMDes," tuturnya.
Menurut Halim, desa merupakan entitas khusus yang memiliki karakteristik tertentu dan diberikan kekhususan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, termasuk tentang kemandirian desa yang memiliki budaya berbeda.
BUMDes akan dinyatakan sebagai badan hukum ketika sudah ditetapkan dalam peraturan desa yang merupakan produk musyawarah desa, dengan disahkan dan ditandatangani kepala desa.
Dalam rancangan peraturan pemerintah yang sedang disusun, BUMDes harus mendapatkan registrasi dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk menghindari beberapa permasalahan yang mungkin muncul, misalnya kesamaan nama. Karena itu, pencantuman nama desa menjadi keharusan.
Setelah proses pendaftaran di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, kemudian dilanjutkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk didokumentasikan. Sebagai badan hukum, BUMDes juga bisa membuat badan hukum baru, misalnya perseroan terbatas.*
Berita Terkait
Wagub Sulut ajak petani gunakan akses perbankan dapatkan modal usaha
Jumat, 29 Maret 2024 7:01 Wib
BBPOM Manado minta pelaku usaha tidak campur takjil zat kimia berbahaya
Selasa, 5 Maret 2024 16:06 Wib
Presiden Jokowi motivasi nasabah Mekaar PNM Bitung tingkatkan usaha
Jumat, 23 Februari 2024 15:42 Wib
Gibran janji bantu usaha pengrajin batik
Senin, 29 Januari 2024 18:34 Wib
PNM tingkatkan kualitas pelaku usaha mikro melalui PKU di Sulut
Senin, 15 Januari 2024 19:51 Wib
Kemenag serahkan belasan sertifikat halal pelaku usaha di Bitung
Sabtu, 13 Januari 2024 5:54 Wib
BSG salurkan KUR kepada pelaku usaha binaan GMIM
Rabu, 29 November 2023 10:58 Wib
Tim sertifikasi halal lakukan monitoring langsung tempat usaha UMKM
Rabu, 15 November 2023 6:08 Wib