Manado (ANTARA) - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Utara (Sulut) meminta agar pajak restoran turun menjadi lima persen.
"Pajak restoran saat ini sebesar 10 persen terasa memberatkan di tengah pandemi COVID-19 saat ini," kata Wakil Ketua Kadin Sulut Ivanry Matu, di Manado, Selasa.
Ivanry mengatakan Kadin telah melayangkan surat langsung kepada Presiden Joko Widodo untuk masalah tersebut.
"Para pelanggan kami sangat berhitung ketika berbelanja di masa COVID-19 ini. Namun dengan harga makanan yang dianggap terjangkau maka ada minat untuk membeli. Hal ini tentu meningkatkan daya beli dari para pelanggan dan ketika ada omzet maka roda ekonomi akan berputar, hal ini tentu baik untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang positif," katanya.
Kadin mengusulkan untuk pajak restoran yang saat ini dikenakan sebesar 10 persen yang diatur oleh peraturan daerah, ditinjau lagi, dan dikaji lagi. Ia berharap dibuatkan aturan dari pusat yang menjadi rujukan ketika daerah akan buat perda, karena pajak yang besar akan berpengaruh dalam penentuan harga jual restoran.
"Karena ketika pelanggan bayar nota dia merasa harganya terlalu tinggi, padahal karena ada beban pajak 10 persen, sebab itu mohon kiranya diturunkan menjadi lima persen," katanya.
Berita Terkait
Pajak Restoran sumbang PAD terbesar semester Pertama 2023
Senin, 17 Juli 2023 17:08 Wib
Sammy Simorangkir-Kerispatih bernostalgia dengan fans
Jumat, 28 April 2023 6:07 Wib
Pajak Restoran tetap jadi primadona PAD Manado
Jumat, 24 Maret 2023 13:24 Wib
Pajak Restoran dominasi pemasukan PAD Semester Satu 2022
Senin, 8 Agustus 2022 22:00 Wib
Pemerintah Kota Beijing bagikan kupon makanan senilai Rp223 miliar
Kamis, 7 Juli 2022 21:29 Wib
Domino's Pizza resmikan gerai ke-200 di Pekanbaru
Jumat, 1 Juli 2022 11:15 Wib
Cerita Rayie kelola stok bahan baku restoran Dapur MTW
Selasa, 26 April 2022 15:17 Wib
Syarat dan kiat makan di restoran melayang ''Lounge In The Sky''
Rabu, 30 Maret 2022 9:31 Wib