Magelang (ANTARA) - Tim gabungan dari Polres Magelang dan Polres Semarang, Jawa Tengah, berhasil meringkus lima tersangka pencurian kendaraan bermotor roda empat.
Kasatreskrim Polres Magelang AKP Hadi Handoko di Magelang, Kamis, menyebutkan lima tersangka tersebut yakni G alias Edi Cobra (42), warga Kota Metro Provinsi Lampung, TT alias Betet (36) warga Kabupaten Kendal.
Kemudian EP alias Edi Kancil (38) warga Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Adi Suyono (37) warga Kota Semarang, Supriadi alias Kampret (52) warga Kabupaten Malang.
Ia menyampaikan barang bukti yang diamankan, antara lain satu buah chasis mobil Mitsubishi L300 nomor rangka MHML0PU39DK117141, satu buah mesin Mitsubishi L300 dengan kondisi nomor mesin rusak, satu buah bak pikap Mitsubishi L300 warna hitam dan satu unit kendaraan roda empat merk Toyota Kijang LGX warna biru metalik nomor polisi H-1165-QG sebagai sarana kejahatan pelaku juga diamankan.
Hadi mengatakan salah satu pelaku berinisial G dan TT berhasil ditangkap di wilayah Ngawi oleh Tim Gabungan Resmob Polda Jateng Wilayah Kedu, Resmob Satreskrim Polres Magelang, Resmob Polres Semarang dan penyidik Polsek Grabag pada hari Selasa (24/11) pukul 02.30 WIB.
"Dari pengembangan tersangka G dan TT, kita dapat mengamankan pelaku EP dan AS di wilayah Semarang" ungkap-nya.
Ia menuturkan barang bukti hasil curanmor yang berhasil disita penyidik diamankan dari tersangka inisial S di wilayah Malang dalam keadaan tidak utuh lagi.
Penangkapan tersebut berawal adanya laporan dari korban pencurian yang terjadi di Desa Banaran Kecamatan Grabag.
"Setelah kami menerima laporan dari korban langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Magelang guna percepatan pengungkapan, dan Alhamdulilah penyelidikan dari tim gabungan berhasil mengungkap kasus ini," kata Kapolsek Grabag AKP Joko Hero.
"Kami Polsek Grabag menahan ketiga tersangka yaitu TT, AS , S dan dua tersangka lainnya ditangani oleh Polres Semarang," tutur Kapolsek Grabag.
Para pelaku pencurian kendaraan roda empat tersebut dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 dan ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang Pertolongan Jahat dengan ancaman paling lama 7 tahun pidana penjara, kata Kapolsek Grabag.
Berita Terkait
Presiden: Akmil TNI harus beradaptasi dengan perubahan global
Senin, 29 Januari 2024 13:26 Wib
BNI optimalkan BUMDes tingkatkan investasi di Magelang
Jumat, 20 Mei 2022 14:43 Wib
Diskominsta Kota Magelang: KIM sebagai sarana tukar-menukar informasi
Jumat, 12 November 2021 9:50 Wib
Magelang dan Kulon Progo yang bekerja sama mengatasi penyakit menular
Selasa, 26 Oktober 2021 9:39 Wib
Tim PKK kota Magelang dorong kesadaran perempuan lakukan pemeriksan IVA
Kamis, 14 Oktober 2021 8:56 Wib
Pemkot Magelang mengharapkan pelaku wisata membuat paket wisata lokal
Kamis, 7 Oktober 2021 12:18 Wib
Pemkot Magelang mengaktifkan uji petik tes cepat antigen di sekolah
Rabu, 29 September 2021 19:29 Wib
Diskominsta Kota Magelang mendorong pengelolaan data OPD efektif
Jumat, 24 September 2021 9:28 Wib