Sulut, Sangihe (ANTARA) - Dandim mewajibkan semua prajuritnya melaksanakan rapid test (tes cepat) COVID-19 di Aula Santiago Makodim Sangihe, Senin guna mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan Kodim 1301 Sangihe.
Rapid test terhadap semua prajurit Kodim Sangihe diselenggarakan oleh tim medis dari Polkes 13.09.01 Satal sebagai bentuk deteksi dini dan langkah antisipasi guna mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan Kodim 1301/Sangihe.
Dandim 1301/Sangihe Letkol Inf Rachmat Christanto mengatakan, pelaksanaan rapid test merupakan salah satu langkah Kodim untuk mendeteksi kondisi prajurit Kodim khususnya Babinsa yang selalu berada di tengah-tengah masyarakat dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di wilayah.
Disamping itu kata Dandim, melalui rapid test dapat meyakinkan masyarakat bahwa anggota Kodim 1301/Sangihe tidak ada yang terpapar COVID-19.
"Hasil rapid test, semua prajurit Kodim 1301/Sangihe non reaktif atau tidak ada yang terdeteksi reaktif COVID-19," kata Dandim.
Dengan hasil ini kata Dandim, semua prajurit tetap di minta untuk memberi contoh yang baik dalam mematuhi protokol kesehatan.
"Kodim 1301/Sangihe tetap mendukung pemerintah dalam mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19," kata Dandim.
Berita Terkait

Pemkab mewajibkan CPNS berdomisili di Minahasa Tenggara
Sabtu, 23 Januari 2021 20:16 Wib

Pemprov Sulut mewajibkan ASN/THL dan tamu lakukan tes cepat antigen
Kamis, 21 Januari 2021 6:51 Wib

Hippi Jakarta: UU Ciptaker wajibkan investor asing lakukan alih teknologi
Selasa, 29 Desember 2020 9:10 Wib

LPTQ Sulut wajibkan peserta MTQ nasional tes usap
Sabtu, 14 November 2020 5:57 Wib

Pemkot Bitung wajibkan ASN gunakan elpiji 5,5 kg
Rabu, 21 Oktober 2020 13:12 Wib

Pemkab Mitra wajibkan pedagang pasar tes usap COVID-19
Kamis, 10 September 2020 19:59 Wib

Dandim 1301/Sangihe wajibkan Babinsa dampingi petani di wilayah binaan
Rabu, 5 Agustus 2020 5:55 Wib

Dinas Pendidikan Sangihe wajibkan guru masuk sekolah
Minggu, 19 Juli 2020 19:18 Wib
Komentar