Sulut, Sangihe (ANTARA) - Dandim mewajibkan semua prajuritnya melaksanakan rapid test (tes cepat) COVID-19 di Aula Santiago Makodim Sangihe, Senin guna mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan Kodim 1301 Sangihe.
Rapid test terhadap semua prajurit Kodim Sangihe diselenggarakan oleh tim medis dari Polkes 13.09.01 Satal sebagai bentuk deteksi dini dan langkah antisipasi guna mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan Kodim 1301/Sangihe.
Dandim 1301/Sangihe Letkol Inf Rachmat Christanto mengatakan, pelaksanaan rapid test merupakan salah satu langkah Kodim untuk mendeteksi kondisi prajurit Kodim khususnya Babinsa yang selalu berada di tengah-tengah masyarakat dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di wilayah.
Disamping itu kata Dandim, melalui rapid test dapat meyakinkan masyarakat bahwa anggota Kodim 1301/Sangihe tidak ada yang terpapar COVID-19.
"Hasil rapid test, semua prajurit Kodim 1301/Sangihe non reaktif atau tidak ada yang terdeteksi reaktif COVID-19," kata Dandim.
Dengan hasil ini kata Dandim, semua prajurit tetap di minta untuk memberi contoh yang baik dalam mematuhi protokol kesehatan.
"Kodim 1301/Sangihe tetap mendukung pemerintah dalam mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19," kata Dandim.
Berita Terkait
Pemkab HST wajibkan ASN tanam pohon jaga lingkungan
Jumat, 24 Maret 2023 10:01 Wib
Pemkot Palembang wajibkan seluruh pegawai untuk bekerja dari kantor
Senin, 9 Mei 2022 12:16 Wib
Menperin wajibkan industri minyak goreng menjaga pasokan untuk UMKM
Selasa, 22 Maret 2022 8:37 Wib
PKT Wajibkan Insinyur Perusahaan Tersertifikasi
Kamis, 17 Maret 2022 20:51 Wib
Gubernur Sulut wajibkan kantor menggunakan aplikasi PeduliLindungi
Kamis, 30 Desember 2021 6:00 Wib
Wabup wajibkan warga Minahasa Tenggara patuhi protokol kesehatan
Kamis, 11 November 2021 17:53 Wib
Babel wajibkan masyarakat mematuhi buku panduan prokes selama libur
Kamis, 11 November 2021 13:16 Wib
Erick akan menerbitkan peraturan wajibkan pelaporan LHKPN anak cucu BUMN
Selasa, 7 September 2021 13:20 Wib