Manado (ANTARA) - Ketua Serikat Pekerja Nasional Sulawesi Utara, Tommy Sampelan mengatakan, buruh dan pekerja mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 3,27 persen.
"Ada kenaikan sebesar Rp108.260 rupiah dari UMP Sulut sebelumnya yaitu sebesar Rp3.310.723. Kenaikan ini adalah gambaran dari kecenderungan kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Tommy di Manado, Rabu.