Palu (ANTARA) - Tindakan tegas dilakukan oleh Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng pada saat menggagalkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 7,3 kilogram hendak masuk wilayah Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Kapolda Sulteng Irjen Pol Abdul Rakhman Baso, didampingi Dirresnarkoba, Kabid Humas dan Dirtahti Polda Sulteng dalam jumpa pers di Mako Polda Sulteng, di Palu, Selasa, mengatakan pembawa narkoba ini sebanyak dua orang dengan inisial S (34) dan U alias Ateng (46), warga Kota Binjai, Sumatera Utara.
Ia menerangkan, Ditresnakoba Polda Sulteng pada Sabtu (24/10/2020) pukul 16.30 WITA di Pos pemantau COVID-19, Kelurahan Watusampu, Kota Palu berhasil menggagalkan dua orang yang diketahui membawa masuk narkoba jenis sabu-sabu.
“Target yang diketahui menggunakan mobil Toyota Avanza metalik yang sudah dibuntuti mulai dari Pasangkayu, Sulbar sampai ke perbatasan Palu-Donggala di Pos pantau COVID-19, Kelurahan Watusampu, saat dihentikan dan dilakukan penggeledahan ditemukan pelaku inisial S (34) dan U alias Ateng (46), ditemukan narkoba jenis sabu-sabu,” ujarnya.
Kapolda mengatakan narkoba jenis sabu-sabu yang ditemukan, disimpan di dalam kardus maupun kopor sebanyak enam paket besar sabu-sabu dengan berat 6 kilogram dan 13 bungkus paket sedang sabu-sabu dengan berat 1,3 kilogram.
“Dari situ dengan dua pelaku, polisi berupaya kembangkan jaringan mereka di wilayah Palu, dimana tersangka S dibawa ke wilayah Tipo dan tersangka U alias Ateng dibawa ke Palu,” katanya pula.
Kapolda mengatakan selama pengembangan, tersangka S berbelit-belit, tidak kooperatif dan tidak mengakui sabu-sabu yang didapat petugas bukan barangnya, serta berusaha untuk kabur, sehingga dengan terpaksa polisi melakukan tindakan tegas
“Untuk tersangka S setelah mendapatkan tindakan tegas terukur oleh polisi yang bersangkutan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Palu guna mendapatkan penanganan medis, namun pada Minggu (25/10/2020) pukul 11.00 WITA tersangka S oleh dokter dinyatakan meninggal dunia,” katanya lagi.
Kapolda menjelaskan sabu-sabu yang dibawa oleh kedua pelaku ini, diduga merupakan jaringan narkoba lintas provinsi dan lintas pulau.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan atau seumur hidup atau hukuman mati, dan kasus ini masih pengembangan,” kata mantan Wadankor Brimob Polri ini pula.
Berita Terkait
Pemimpin Korut luncurkan roket ganda super besar saat latihan
Selasa, 19 Maret 2024 11:39 Wib
Italia tembak jatuh drone kelompok Houthi Yaman
Senin, 4 Maret 2024 8:09 Wib
KKB tembak warga sipil termasuk ASN di Nduga hingga tewas
Kamis, 17 Agustus 2023 8:13 Wib
Kompolnas: Pentingnya pengawasan ketat penggunaan senjata api oleh anggota Polri
Jumat, 28 Juli 2023 6:50 Wib
Polisi tembak remaja, kerusuhan pecah di Prancis, 175 orang ditangkap
Jumat, 30 Juni 2023 12:46 Wib
KKB tembak warga sipil, satu meninggal dan 6 terluka
Jumat, 3 Maret 2023 18:58 Wib
Hakim simpulkan Ferdy Sambo turut tembak Brigadir Yosua
Senin, 13 Februari 2023 13:22 Wib
Polisi kejar kawanan rampok yang tembak pedagang emas di Agam Sumbar
Jumat, 16 September 2022 18:34 Wib