Pontianak (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Sanggau, di Kalimantan Barat menahan oknum Kades Sungai Alai, Kabupaten Sanggau, berinisial AS atas dugaan korupsi "berjamaah" dengan kerugian negara sebesar Rp973 juta.
Kasi Intel Kejari Sanggau, Rans Fismy di Sanggau, Jumat mengatakan, oknum Kades Sungai Alai berinisial AS diduga melakukan korupsi "berjamaah" (dengan beberapa orang lainnya) dana desa setempat dengan kerugian negara mencapai Rp973 juta.
Dia menjelaskan, dari pengakuan tersangka AS uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk membayar utang.
"Ada tiga tersangka yang dilakukan penahanan, yakni tersangka AS, sekretaris desa berinisial A, dan bendahara desa berinisial S," katanya.
Dia menambahkan, saat ini ketiga tersangka sudah ditahan dan dititipkan Rutan Kelas II B Sanggau sambil menunggu proses hukum selanjutnya.
"Saat ini, kami juga membidik tersangka lainnya, hal itu berdasarkan keterangan saksi dan ketiga tersangka," katanya.
Dia menambahkan, dilakukannya penahanan terhadap ketiga tersangka guna memudahkan pemeriksaan dan agar tidak menghilangkan barang bukti.
Tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) paling ringan hukuman 4 tahun penjara atau pasal 3 undang undang RI Nomor 31 tahun 1999 Jo Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP paling ringan 1 tahun penjara.
Berita Terkait
Kemenag Sulawesi Utara galang dana ringankan beban korban Gunung Ruang
Jumat, 19 April 2024 14:57 Wib
Wali Kota Tomohon serahkan dana hibah Rp20 juta ke Masjid Agung Matani
Kamis, 11 April 2024 17:23 Wib
BRI Regional Manado siapkan dana Rp1,2 miliar hadapi Idul Fitri
Jumat, 5 April 2024 10:10 Wib
BSG siapkan dana tunai Rp1 triliun untuk hadapi libur Lebaran
Jumat, 5 April 2024 10:06 Wib
BNI Suluttenggomalut siapkan dana tunai Rp2,26 T hadapi Lebaran
Rabu, 27 Maret 2024 16:55 Wib
Wali Kota Tomohon: 22 SMP kelola dana BSOP sesuai ketentuan
Selasa, 19 Maret 2024 20:55 Wib
Pemkot Tomohon siapkan dana Rp.4,3 M untuk beasiswa
Selasa, 19 Maret 2024 6:10 Wib
Menjaga stabilisasi pangan, pemda perlu ada talangan dana
Rabu, 6 Maret 2024 6:01 Wib