Manado (ANTARA) - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Erny Tumundo mengatakan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut tahun 2021 bakal tidak naik.
"Hal ini, dilakukan karena pertimbangan, kondisi perekonomian yang terkontraksi akibat pandemi COVID-19," kata Erny, di Manado, Kamis.
Hal mana juga, kata dia sesuai rekomendasi Rapat Konsolidasi Dewan Pengupahan Nasional bahwa UMP tahun depan tak ada kenaikan.
Erny menjelaskan, sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan dan Kementerian Tenaga Kerja, penetapan UMP dikembalikan ke daerah.
"Mengacu rumus pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi dikali UMP tahun berjalan. Kita ketahui angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi turun," katanya.
Sehingga keputusan di masing-masing daerah sesuai rekomendasi, UMP tidak naik dan tidak boleh turun," jelasnya.
Dia menjelaskan, rekomendasi UMP tetap di tengah kondisi ekonomi tengah kontraksi saat ini memberi keuntungan bagi pekerja di Sulut.
"Ini langkah bijaksana sebab standar upah kita relatif tinggi dibanding daerah lain," katanya.
Berita Terkait
Badan Geologi catat Gunung Ruang di Sitaro erupsi eksplosif beberapa kali
Kamis, 18 April 2024 17:56 Wib
Pemkot Manado imbau warga gunakan masker antisipasi abu Gunung Ruang
Kamis, 18 April 2024 16:33 Wib
Pangdam XIII/Merdeka berangkatkan Satgas penanggulangan bencana alam ke Sitaro
Kamis, 18 April 2024 16:29 Wib
Maskapai jadwalkan kembali tiket penerbangan dari Manado
Kamis, 18 April 2024 15:23 Wib
Pertamina pastikan BBM dan operasional aman pasca erupsi Gunung Ruang
Kamis, 18 April 2024 15:21 Wib
Polda Sulut kirim personel dan logistik bantu warga terdampak erupsi Gunung Ruang
Kamis, 18 April 2024 15:20 Wib
Belasan maskapai penerbangan dari atau menuju Manado tertunda erupsi Gunung Ruang
Kamis, 18 April 2024 12:13 Wib
Bandara Sam Ratulangi Manado ditutup akibat erupsi Gunung Ruang
Kamis, 18 April 2024 10:17 Wib