Palangka Raya (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah berhasil menangkap dua orang warga Kota Palangka Raya karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 136,05 gram di lokasi yang berbeda.
Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Bonny Djianto di Palangka Raya, Kamis, mengatakan sabu-sabu seberat itu berhasil didapatkan dari dua pria berinisial YU (24) dan SA (54).
"Dari tangan YU kami berhasil menyita seberat 101,05 gram sabu, dan SA seberat 35,00 gram dalam beberapa kantong," kata Bonny.
Dijelaskan perwira Polri berpangkat melati tiga tersebut, YU ditangkap anggota di pinggir Jalan Rungan RT 006 RW 025 Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya tanpa perlawanan apapun.
Selanjutnya anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng juga menangkap SA di kawasan Jalan Palangka Raya-Bukit Rawi Km 3 Kelurahan Pahandut Kota Palangka Raya.
"Dari tangan YU hanya satu paket besar dan dari tangan SA sebanyak tujuh paket. Keduanya diamankan pada Rabu (21/10) di dua tempat yang berbeda, kuat diduga barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah kota setempat," ucapnya.
Dengan hasil pengungkapan tersebut, kedua pelaku yang kini sudah mendekam di rumah tahanan Mapolda Kalteng juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kepemilikan sabu-sabu seberat 136,05 gram itu.
Mereka yang diduga juga sudah lama bekerja bisnis haram tersebut, kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Sedangkan ancaman kurungan penjaranya paling rendah 20 tahun dan paling lama seumur hidup dan denda sekitar Rp1 miliar," tegasnya.
Bonny juga berkomitmen, pihaknya akan terus mengejar para bandar narkoba yang berada di Provinsi Kalimantan Tengah. Bahkan anggotanya juga diarahkan untuk mempersempit ruang gerak para pengedar dan bandar narkoba untuk mengembangkan usahanya di wilayah hukumnya yang menjadi tanggung jawab Polda Kalteng.
"Kami berkomitmen akan membasmi peredaran narkoba yang selama ini marak dilakukan oleh pelaku kejahatan narkotika yang sangat meresahkan masyarakat kita," kata dia.
Berita Terkait
BBPOM di Palangka Raya memperketat pengawasan pangan Pasar Wadai Ramadhan
Jumat, 24 Maret 2023 10:15 Wib
Anggota DPR: Vonis bebas terdakwa bandar narkoba Kalteng lukai hati masyarakat
Senin, 30 Mei 2022 9:10 Wib
Kalteng jadi tuan rumah kejuaraan dunia mountain bike city
Rabu, 18 Mei 2022 12:06 Wib
BPOM di Palangka Raya minta distributor tarik peredaran produk Kinder Joy
Senin, 25 April 2022 15:36 Wib
Pemkot Palangka Raya dan BI gelar pasar sembako murah
Rabu, 20 April 2022 14:57 Wib
Harga ayam dan cabe merah di Palangka Raya turun
Rabu, 13 April 2022 14:51 Wib
Bingka dan Ceper, kudapan Ramadhan terlaris di Palangka Raya
Senin, 11 April 2022 11:58 Wib
Wali Kota Palangka Raya: Pasien sembuh dari paparan COVID-19 capai 96,28 persen
Jumat, 8 April 2022 14:03 Wib