Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (SUN).
"Pemeriksaan dua saksi TPPU atas nama Sunjaya Purwadisastra di Kantor Kepolisian Resort Cirebon Kota, Kota Cirebon, Jawa Barat," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Dua saksi yang dipanggil, yakni pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cirebon Ferawati dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) atau PNS Camat Kapetakan Kabupaten Cirebon Carsono.
KPK telah menetapkan Sunjaya sebagai tersangka TPPU pada 4 Oktober 2019.
Penetapan Sunjaya sebagai tersangka TPPU tersebut merupakan pengembangan perkara suap terkait perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Sunjaya telah diproses KPK dan divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dalam kasus suap tersebut.
Adapun total penerimaan tersangka Sunjaya dalam perkara TPPU sekitar Rp51 miliar.
Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Terkait cuci uang, KPK sebelumnya juga telah menyita aset Sunjaya berupa satu kendaraan dan satu rumah yang terletak di Desa Adidarma, Gunungjati, Kabupaten Cirebon.
Berita Terkait
MK pertimbangkan pemanggilan empat menteri sebagai saksi di PHPU
Jumat, 29 Maret 2024 7:15 Wib
Kubu Anies-Muhaimin ingin hadirkan menteri sebagai saksi, ini alasannya
Jumat, 29 Maret 2024 7:12 Wib
Menko Polhukam godok sistem pertahanan semesta di IKN
Jumat, 29 Maret 2024 7:10 Wib
Kontrak pelatih timnas Indonesia STY ditentukan usai Piala Asia U-23
Jumat, 29 Maret 2024 7:09 Wib
Komnas HAM: Jurnalis paling banyak melapor terkait kekerasan yang dialami
Jumat, 29 Maret 2024 7:07 Wib
BNN Sulawesi Utara ungkap jaringan narkotika dengan menangkap empat tersangka
Kamis, 28 Maret 2024 22:46 Wib