Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan bahwa salah satu manfaat UU Cipta Kerja adalah mendorong kalangan nelayan untuk membentuk koperasi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.
"Transformasi ekonomi nelayan menjadi kata kunci dalam peningkatan kehidupan masyarakat perikanan yang lebih sejahtera," kata Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan Perikanan (PDSPKP), Artati Widiarti, dalam siaran pers di Jakarta, Rabu.
Artati mengemukakan, pihaknya memastikan bahwa jajarannya terus mengedukasi masyarakat nelayan untuk bertransformasi dari kelompok usaha bersama (KUB) menjadi koperasi.
Ia menambahkan, keberadaan UU Cipta Kerja diharapkan bisa menjadi pendorong peningkatan rasio partisipasi masyarakat untuk berkoperasi sekaligus berkontribusi terhadap perekonomian.
Terlebih, lanjutnya, dalam regulasi tersebut nantinya akan ada penyederhanaan syarat pembentukan dan kemudahan pengelolaan koperasi.
"Kami mendorong para nelayan membentuk kelompok-kelompok usaha berupa koperasi atau badan usaha lainnya," ujarnya.
Sebelumnya, KKP mengatakan UU Cipta Kerja mempermudah nelayan untuk melaut karena bakal membuat penyederhanaan dalam perizinan sektor kelautan dan perikanan sehingga produktivitas juga meningkat.
"Ada belasan dokumen perizinan yang harus dibawa di atas kapal saat melaut. Dengan UU Cipta Kerja, disederhanakan dan pengurusannya semua di KKP," kata Plt Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini.
Menurut Zaini, selama ini nelayan mengeluhkan banyaknya perizinan yang harus mereka penuhi, belum lagi perizinan tumpang tindih karena pengurusannya di instansi berbeda-beda.
Mirisnya lagi, sambung Zaini, lantaran pengurusan izin di banyak instansi, masa berlakunya pun tidak sama.
Padahal, lanjutnya, bila salah satu izin habis masa berlakunya, nelayan tidak bisa melaut secara legal.
Zaini memastikan bahwa kehadiran UU Cipta Kerja merupakan solusi terhadap persoalan tersebut.
Hal itu, ujar dia, karena perizinan dikeluarkan oleh satu instansi dan tidak ada perbedaan masa berlaku. "Kalau begini kan mereka tidak ragu lagi menangkap ikan di laut," katanya.
Ia mengingatkan bahwa nelayan di Indonesia sebagian besar merupakan nelayan kecil dan menengah dengan ukuran kapal di bawah 30 GT. Jumlahnya mencapai 600 ribuan kapal, sementara yang di atas 30 GT hanya 5.400 kapal.
Berita Terkait
Prabowo beri modal Rp15 miliar kembangkan koperasi MDS
Senin, 18 Desember 2023 17:33 Wib
Pemprov Sulut aktifkan kembali koperasi dorong pertumbuhan ekonomi
Senin, 28 Agustus 2023 13:34 Wib
Pemkot kembangkan koperasi sektor riil di Bitung
Selasa, 18 Juli 2023 21:35 Wib
Kasdam XIII/Merdeka pimpin RAT Koperasi Kartika
Sabtu, 1 April 2023 18:22 Wib
Polres Bitung menangkap manajer koperasi diduga gelapkan uang nasabah
Sabtu, 28 Januari 2023 22:54 Wib
Kodim Sangihe mengaktifkan kembali koperasi Primer Kartika
Jumat, 18 November 2022 7:03 Wib
Tak kantongi izin, empat Koperasi Simpan Pinjam ditutup sementara
Jumat, 2 September 2022 11:47 Wib
Pemerintah Kota Tomohon tingkatkan literasi generasi muda berkoperasi
Jumat, 22 Juli 2022 4:31 Wib