Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo menyebutkan ada tiga alasan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dibutuhkan di Indonesia dalam situasi pandemik COVID-19.
"Dalam rapat terbatas tersebut saya tegaskan mengapa kita membutuhkan UU Cipta Kerja," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Keterangan pers terkait UU Cipta Kerja, dari Istana Kepresidenan Bogor, Jumat.
Ia mengatakan, alasan pertama terkait karena setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru atau anak muda yang masuk ke pasar kerja.
Sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat mendesak, apalagi di tengah pandemik yang terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak COVID-19.
Dari angka itu kata Presiden, sebanyak 87 persen dari total penduduk bekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah dimana 39 persen berpendidikan Sekolah Dasar sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru khususnya di sektor padat karya.
"Jadi UU Ciptaker bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja dan pengangguran," ujarnya menegaskan.
Alasan kedua, kata Presiden, dengan UU Ciptaker akan memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru.
UU ini disebutnya membuat regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas, perizinan usaha untuk usaha mikro kecil (IUMK) tidak diperlukan lagi hanya pendaftaran saja sehingga disebutnya sangat "simple".
Pembentukan PT atau perseroan terbatas, dikatakannya, juga dipermudah dan tidak ada lagi pembatasan modal minimum, di samping itu pembentukan koperasi juga dipermudah dengan syarat 9 orang bisa mendirikan koperasi.
"Koperasi sudah bisa dibentuk. Kita harapkan semakin banyak koperasi di Tanah Air. UMK yang bergerak di sektor makanan dan minuman sertifikasi halal-nya dibiayai pemerintah artinya gratis. Izin kapal nelayan penangkap ikan, misalnya, hanya ke unit kerja KKP saja, kalau sebelumnya harus mengajukan ke KKP, Kementerian Perhubungan dan instansi-instansi lain sekarang cukup di unit di KKP saja," ungkap Presiden.
Alasan ketiga, kata Kepala Negara, UU Ciptaker mendukung upaya pemberantasan korupsi.
"Ini jelas karena jelas dengan menyederhanakan, dengan memotong, dengan mengintegrasikan sistem perizinan secara elektronik maka pungutan liar, pungli dapat dihilangkan," katanya.
Berita Terkait
Presiden Jokowi temani cucu bermain saat liburan di Medan
Jumat, 12 April 2024 11:24 Wib
Prabowo kembali kunjungi Presiden di Lebaran kedua
Kamis, 11 April 2024 17:38 Wib
Pihak Istana sebut Presiden Jokowi rutin bagikan sembako sejak 2014
Selasa, 9 April 2024 5:34 Wib
Bantuan sembako dari Presiden disalurkan oleh Setpres di depan Istana
Senin, 8 April 2024 21:14 Wib
Presiden Jokowi akan gelar "open house" Idul Fitri untuk warga di Istana
Senin, 8 April 2024 21:08 Wib
Todung nilai jika Presiden Jokowi hadir di MK itu sangat ideal
Rabu, 3 April 2024 19:56 Wib
Mensos Tri Rismaharini siap hadir di MK terkait sengketa pemilu
Selasa, 2 April 2024 10:37 Wib
Presiden Jokowi sebut jumlah pemudik bisa capai 190 juta orang
Kamis, 28 Maret 2024 17:26 Wib