Sulut, Sangihe (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara meminta kepada pimpinan partai politik (Parpol) di daerah itu untuk tidak memasang atribut partai di tempat yang menjadi fasilitas umum.
"Kami minta kepada pimpinan Parpol agar tidak memasang atribut partai di tempat yang dilarang atau tempat yang dikategorikan sebagai fasilitas umum," kata Ketua Bawaslu Sangihe Junaidi Bawenti, di Tahuna, Senin.
Menurut dia, imbauan tersebut sudah disampaikan kepada pimpinan partai politik secara tertulis melalui surat.
"Bawaslu Sangihe telah melayangkan surat nomor 97/K.Bawaslu.Prov.SA-05/PM.00.02/10/2020 tanggal 5 Oktober 2020 kepada semua pimpinan partai politik di wilayah Kabupaten Sangihe," kata dia.
Dalam surat imbauan tersebut kata dia, pimpinan partai politik diminta untuk menertibkan sendiri semua atribut partai yang saat ini dipasang di tempat yang dikategorikan fasilitas umum.
"Penertiban oleh partai politik diberi batas waktu 2 x 24 jam atau sampai dengan hari Rabu 7 Oktober 2020," kata dia.
Dia mengatakan, apabila sampai batas waktu yang sudah ditentukan, masih ada atribut partai yang terpasang di fasilitas umum maka akan ditertibkan.
"Bawaslu akan merekomendasikan kepada pemerintah daerah melalui Kesbangpol dan Satpol PP untuk segera menertibkan semua atribut partai yang dipasang di fasilitas umum tersebut," kata dia.
Sementara untuk zona pemasangan alat peraga kampanye (APK) pemilihan gubernur dan wakil gubernur, sampai sekarang masih menunggu informasi dari KPU Sangihe.
"Sampai sekarang Bawaslu masih menunggu informasi dari KPU Sangihe tentang zona pemasangan alat peraga kampanye," kata dia.
Berita Terkait
Caroll Senduk: Pegawai jangan menyebarkan berita hoaks
Rabu, 17 April 2024 14:53 Wib
Analis intelejen: Jangan bawa-bawa dan diskreditkan Polri di sengketa pemilu
Senin, 1 April 2024 16:19 Wib
Kuasa hukum Prabowo-Gibran sebut ahli jangan cuma "omon-omon"
Senin, 1 April 2024 16:17 Wib
Mendagri minta pemda jangan naikkan pajak yang berimbas inflasi
Selasa, 5 Maret 2024 5:31 Wib
PBNU: Masyarakat jangan lengah dengan pergerakan kelompok radikal
Selasa, 27 Februari 2024 16:42 Wib
Kakanwil: Gedung Kanim Kotamobagu jangan hanya seperti menara.gading
Minggu, 25 Februari 2024 5:22 Wib
Pimpinan DPRD Manado: Pemilu jangan ada perpecahan di masyarakat
Rabu, 14 Februari 2024 14:23 Wib
Kemenag Bolmong: ASN jangan buta politik gunakan hak suara
Selasa, 13 Februari 2024 11:19 Wib