Manado (ANTARA) - Polda Sulawesi Utara (Sulut) masih terus melakukan pengembangan penyidikan terkait kasus narkotika jenis sabu-sabu dengan tiga orang tersangka.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abast, di Manado, Senin, mengatakan kasus ini masih dilakukan pengembangan penyidikan.
"Pengembangan terhadap jaringan dari kasus ini masih dikembangkan. Proses penyidikan masih berlanjut," katanya.
Ketiga tersangka yang diduga memiliki narkotika sabu-sabu itu, ditangkap personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditersnakoba) pada Rabu (23/9)
Ketiga pelaku itu masing-masing berinisial RN alias I 45 tahun, ES 21 tahun dan BVJ 35 tahun.
"Para pelaku ditangkap di tiga tempat berbeda, dua di Kecamatan Wenang dan satu di Kecamatan Malalayang, Manado," kata Kabid Humas.
Ia mengatakan selain menangkap ketiga pelaku itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti bukti berupa kristal bening diduga narkotik sabu-sabu sekitar 30 gram, data komunikasi, timbangan, kartu ATM dan alat hisap bong.
Kronologis penangkapan, kata Abast, pada Rabu (23/9) sekitar pukul 13.20 WITA di Kecamatan Wenang, anggota Ditresnarkoba SubdiT III Opsnal menangkap seorang laki-laki berinisial RN alis I.
Pelaku menyimpan, menguasai atau memiliki dua buah paket kecil diduga narkotik jenis sabu-sabu bersama barang bukti telpon genggam.
Berdasarkan interogasi, kemudian petugas melakukan pengembangan sehingga pada pukul 15.30 WITA di Kecamatan Wenang, petugas menangkap lelaki berinisial ES di depan sebuah hotel Q.
Pelaku memiliki, menyimpan dan menguasai dan menyediakan lima paket kecil diduga narkotik jenis sabu-sabu bersama barang bukti berupa telepon genggam.
Petugas kemudian melakukan pengembangan, selanjutnya pada pukul 17.45 WITA bertempat di Kecamatan Malalayang menangkap BVJ alias B.
Pelaku tersebut memiliki, menyimpan dan menguasai atau menyediakan tiga buah paket diduga narkotik sabu-sabu.
Para pelaku disangkakan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang narkotik dengan ancaman seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah sepertiga.
Berita Terkait
Penkum Kejati Sulut beri penyuluhan hukum bahaya narkoba kepada pelajar
Jumat, 29 Maret 2024 20:51 Wib
Bareskrim: Bandar narkoba Fredy Pratama telah rekrut anggota jaringan baru
Kamis, 14 Maret 2024 7:01 Wib
BNN tingkatkan sosialisasi bahaya narkoba siswa madrasah di Bolmong
Sabtu, 17 Februari 2024 5:32 Wib
Artis era 1990-an Ibra Azhari ditangkap terkait kasus narkoba
Jumat, 5 Januari 2024 13:45 Wib
Lapas Ulu Siau terus lakukan tes urine Narkoba bagi WBP
Jumat, 15 Desember 2023 21:37 Wib
Artis Ammar Zoni ditangkap, polisi selidiki oknum pemasok narkoba
Rabu, 13 Desember 2023 18:35 Wib
Lapas Ulu Siau Sulut rutin lakukan tes urine guna cegah narkoba
Kamis, 30 November 2023 17:55 Wib
Lapas Kelas IIB Tahuna laksanakan tes urine cegah narkoba
Selasa, 21 November 2023 13:18 Wib