Manado (ANTARA) - KPU Kota Manado, Kamis sore, menetapkan nomor urut empat pasangan calon (Paslon) dalam pengundian yang dilakukan di halama kantor KPU Manado.
"Pengundian dilakukan sesuai dengan regulasi, yakni PKPU 5/2020, tentang pengundian nomor urut pada Pilkada lanjutan, brjalan lancar" kata Ketua KPU Manado, Drs. Jusuf Wowor, di Manado.
Mantan Kaprodi ilmu politik FISIP Unsrat itu mengatakan, setelah melakukan pengundian maka keempat paslon tersebut masing-masing mendapatkan nomor urut sesuai yang dicabut.
"Paslon usungan PDIP dan Gerindra, Andre Angouw dan Richard Sualang mendapat urut satu, kemudian Sonya Selviana Kembuan-Syarifudin Sa'afa dua, Mor Bastiaan-Hanny Joost Pajouw urut tiga dan pasangan Paulina Runtuwne dan Harley A. Mangindaan urut empat," kata Wowor.
Komisioner KPU Manado dua periode itu mengatakan, pengundian tersebut dilakukan secara terbuka namun dikawal ketat polisi tanpa ada kerumunan massa, dan hanya dihadiri paslon, LO dan KPU dan Bawaslu Manado.
Menurut Wowor pihaknya memang mengikuti ketentuan yang berlaku dengan hanya membolehkan orang masuk dalam jumlah terbatas, sebab mengikuti ketentuan dalam PKPU 13/2020.
Usai pengundian, kata Wowor, tahapan akan berlanjut ke kampanye yang ditetapkan jadwalnya, baik rapat umum, rapat terbatas, karena akan lebih diarahkan ke virtual.***
Berita Terkait
Usai ditetapkan KPU, Prabowo: Terima kasih, pers!
Rabu, 24 April 2024 17:35 Wib
Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres terpilih sesuai Keputusan KPU 504/2024
Rabu, 24 April 2024 13:31 Wib
KPU sebut tak ada lagi lembaga pengadilan bisa batalkan Prabowo-Gibran usai putusan MK
Rabu, 24 April 2024 2:57 Wib
KPU akan segera tetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wapres terpilih
Selasa, 23 April 2024 19:20 Wib
KPU Manado buka pendaftaran PPK 11 kecamatan
Selasa, 23 April 2024 17:04 Wib
KPU: Dalil para pemohon di sidang sengketa Pilpres tidak terbukti
Selasa, 16 April 2024 18:38 Wib
Ahli Prabowo-Gibran bicara di sidang MK sebut KPU sudah taat konstitusi
Kamis, 4 April 2024 12:08 Wib
Ahli dari KPU bersaksi di MK: Belum cukup bukti lakukan audit forensik Sirekap
Rabu, 3 April 2024 11:14 Wib