Sulut, Sangihe (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, Yunardi mengatakan dua kepala desa (Kades) di Sangihe dipenjara karena terbukti menyalahgunakan Anggaran Dana Desa (ADD).
"Sudah ada dua kapitalaung atau kepala desa yang di hukum karena menyalahgunakan anggaran dana desa tahun 2019," kata Yunardi di Tahuna, Senin.
Menurut dia, proses hukum dari dua kapitalaung tersebut sudah dilakukan dan saat ini keputusan pengadilan sudah inkrah.
"Keputusan yang diberikan kepada dua kepala desa ini sudah inkrah sehingga mereka harus menjalani hukuman," kata Kajari.
Dia mengatakan kepala desa yang telah dijatuhi hukuman penjara adalah kapitalaung Kalama Pulau, Kecamatan Tatoareng, dan Nahepese, Kecamatan Manganitu.
"Dua kepala desa ini harus diproses hukum karena terbukti dengan sengaja menyalahgunakan dana desa," katanya.
Dia berharap kepada kepala desa di Kabupaten Sangihe agar dapat mengelola dana desa dengan baik dan benar.
"Kami berharap semua kepala desa yang ada di Kabupaten Sangihe dapat mengelola anggaran dana desa dengan baik sesuai aturan yang berlaku," kata Yunardi.
Berita Terkait
Tertimpa baliho Caleg, seorang Kades masuk rumah sakit
Selasa, 19 September 2023 6:29 Wib
143 Kades di Minsel-Sulut belajar pemerintahan desa ke Bali
Kamis, 20 Juli 2023 8:10 Wib
Bupati Mitra sebut Kades terindikasi korupsi dinonaktifkan
Kamis, 2 Maret 2023 12:13 Wib
Dua oknum wartawan peras 17 kades ditangkap polisi
Kamis, 19 Januari 2023 6:05 Wib
Perubahan periodisasi jabatan Kades disetujui Presiden
Selasa, 17 Januari 2023 19:05 Wib
BPBD Sangihe minta kades siaga cuaca ekstrem
Senin, 12 Desember 2022 23:00 Wib
BPBD Sangihe meminta lurah dan kades pantau kondisi wilayah akibat hujan
Rabu, 16 November 2022 4:38 Wib
Dinas PMDD minta pengelola dana desa sampaikan LPJ dana tahap dua
Sabtu, 5 November 2022 14:18 Wib