Manado (ANTARA) - Sebanyak 85 anak didik pemasyarakatan (Andikpas) Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut), mendapatkan remisi umum terkait Hari Kemerdekaan RI ke-75.
"Yang mendapatkan remisi tersebut sesuai yang diusulkan, atau semuanya disetujui," kata Kepala LPKA Tomohon Marulye Simbolon ketika dihubungi dari Manado, Selasa.
Ia mengatakan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan remisi antara lain selama menjalani hukuman menunjukkan berkelakuan baik atau mematuhi aturan yang ada.
Warga binaan yang diusulkan itu tidak boleh ada pelanggaran atau tidak terdaftar dalam register F.
Remisi yang diterima para Andikpas dan pemuda warga binaan pemasyarakatan tersebut terdiri dari satu bulan hingga lima bulan.
Pemberian remisi tersebut telah dilaksanakan secara simbolis dan diserahkan Wali Kota Tomohon Jimmy Eman usai upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI di Kantor Wali Kota, Senin (17/8).
"Penyerahan SK remisi tersebut diberikan secara simbolis kepada perwakilan Andikpas," katanya.
Berita Terkait
LPKA Tomohon beri pelatihan kemandirian kepada Andikpas
Kamis, 20 Juli 2023 21:26 Wib
LPKA Tomohon usulkan 39 Andikpas dapat remisi terkait Hari Anak 2023
Kamis, 20 Juli 2023 22:42 Wib
Kakanwil makan bersama Andikpas dengan menu yang sama
Senin, 29 Mei 2023 6:19 Wib
Kakanwil ingatkan Andikpas laksanakan setiap penyampaian petugas
Minggu, 28 Mei 2023 20:59 Wib
Sebanyak 40 andikpas di LPKA Tomohon mendapat pelatihan keterampilan
Kamis, 13 Oktober 2022 9:20 Wib
LPKA Kelas II Tomohon berikan sejumlah keterampilan kepada Andikpas
Selasa, 26 Juli 2022 17:15 Wib
23 Andikpas LPKA Tomohon dapat remisi Hari Anak Nasional 2022
Selasa, 26 Juli 2022 8:06 Wib
Tujuh Andikpas LPKA Tomohon ikuti ujian kesetaraan Paket C
Kamis, 7 April 2022 23:29 Wib