Manado (ANTARA) - Deputi Wilayah Sulutenggomalut BPJS Kesehatan Chandra Nurcahyo mengatakan kebijakan relaksasi membantu peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) membayar iuran yang tertunggak.
"Kebijakan relaksasi mendorong masyarakat berhak bisa tertolong, selain itu agar memberikan keringanan peserta untuk melunasi tunggakan," ujar dia usai sosialisasi edukasi publik "media gathering" di Manado, Rabu.
Ditetapkannya iuran, sebut dia, tujuannya untuk mengatasi defisit anggaran.
Akan tetapi, peningkatan iuran tersebut juga untuk mengimbangi semakin berkembangnya teknologi kedokteran.
Oleh karena itu, dia berharap, peserta JKN-KIS yang menunggak iuran kepesertaan mengikuti program relaksasi tunggakan itu.
Program keringanan pembayaran tunggakan JKN-KIS itu dipayungi Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Chandra menyebutkan syarat mendapatkan relaksasi tunggakan iuran yaitu peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU).
Mereka, katanya, memiliki tunggakan lebih dari enam bulan, melakukan pendaftaran sesuai ketentuan berlaku pada kanal yang telah ditetapkan, melakukan pembayaran tagihan relaksasi tunggakan pada bulan berjalan minimal enam bulan ditambah satu bulan berjalan.
Selain itu, melakukan pembayaran iuran bulan berikutnya secara rutin paling lambat tanggal 10 setiap bulan sesuai tagihan.
Peserta kemudian membayar sisa tunggakan dengan cara melunasi atau memanfaatkan program cicilan paling lambat Desember 2021.
Bagi peserta yang akan memanfaatkan program cicilan wajib terlebih dahulu membayar tunggakan relaksasi dan melakukan pendaftaran cicilan pada kanal pendaftaran yang telah ditetapkan.
Berita Terkait
BPJS Kesehatan Manado memastikan mutu layanan mudah, cepat dan setara
Rabu, 20 Maret 2024 23:41 Wib
BPJS Kesehatan kembangkan layanan digital hadirkan akses pelayanan kesehatan mudah
Kamis, 7 Maret 2024 20:54 Wib
Atikoh Ganjar dapat keluhan harga bahan pokok di Pasar Bersehati
Kamis, 18 Januari 2024 7:50 Wib
BPJS Kesehatan target transformasi mutu layanan
Sabtu, 9 Desember 2023 5:30 Wib
Korpri Minut siap dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Kamis, 30 November 2023 22:55 Wib
BPJS Kesehatan dan PWRI jalin kemitraan edukasi program JKN
Kamis, 16 November 2023 23:19 Wib
BPJS Kesehatan integrasikan layanan pada program sentralisasi
Kamis, 16 November 2023 23:18 Wib
Bebas biaya operasi katarak setelah ikut program JKN
Sabtu, 21 Oktober 2023 11:49 Wib