Manado (ANTARA) - Tercatat 15 anak didik pemasyarakatan (Andikpas) Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Tomohon, Sulawesi Utara, telah mendapatkan remisi terkait dengan Hari Nasional Anak 2020.
"15 anak binaan yang diusulkan untuk mendapatkan remisi, telah mendapatkan remisi tersebut," kata Kepala LPKA Marulye Simbolon, ketika dihubungi, Rabu.
Ia mengatakan belasan Andikpas tersebut mendapatkan remisi dari satu hingga empat bulan. "Dari jumlah itu, tidak ada yang mendapatkan remisi bebas," katanya.
Menurut Marulye, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan remisi tersebut di antaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan selama tiga bulan berkelakuan baik atau mematuhi aturan yang ada.
Warga binaan anak yang diusulkan itu tidak boleh ada pelanggaran atau tidak terdaftar dalam register F.
Belasan Andikpas yang mendapatkan remisi itu, terlibat beberapa kasus tindak pidana seperti pembunuhan, penganiayaan, dan pencurian.
Berita Terkait
LPKA Tomohon beri pelatihan kemandirian kepada Andikpas
Kamis, 20 Juli 2023 21:26 Wib
LPKA Tomohon usulkan 39 Andikpas dapat remisi terkait Hari Anak 2023
Kamis, 20 Juli 2023 22:42 Wib
Kakanwil makan bersama Andikpas dengan menu yang sama
Senin, 29 Mei 2023 6:19 Wib
Kakanwil ingatkan Andikpas laksanakan setiap penyampaian petugas
Minggu, 28 Mei 2023 20:59 Wib
Sebanyak 40 andikpas di LPKA Tomohon mendapat pelatihan keterampilan
Kamis, 13 Oktober 2022 9:20 Wib
LPKA Kelas II Tomohon berikan sejumlah keterampilan kepada Andikpas
Selasa, 26 Juli 2022 17:15 Wib
23 Andikpas LPKA Tomohon dapat remisi Hari Anak Nasional 2022
Selasa, 26 Juli 2022 8:06 Wib
Tujuh Andikpas LPKA Tomohon ikuti ujian kesetaraan Paket C
Kamis, 7 April 2022 23:29 Wib