Denpasar (ANTARA) - Kepolisian Resor Denpasar bersama Satuan tugas Counter Transnational and Organize Crime (CTOC) Kepolisian Daerah Bali menangkap tiga pengedar hingga 13 kurir narkotika, dalam rentang waktu selama dua minggu di bulan Juli.
"Kami telah mengungkap 14 kasus narkotika dengan 16 tersangka ada yang berperan sebagai kurir, dan pengedar. Para tersangka merupakan jaringan berbeda," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, dalam konferensi pers di Denpasar, Jumat.
Ia menjelaskan rincian 16 tersangka tersebut di antaranya Suyanto berperan sebagai kurir narkotika berupa paket sabu dengan berat bersih 1,00 gram. Selanjutnya, Rafael sebagai kurir 24 plastik klip Sabu seberat 13,38 gram netto, Achmad sebagai pengedar 20 plastik sabu seberat 9,23 gram netto, dan Henki sebagai kurir narkotika seberat 4,45 gram netto.
Selanjutnya, tersangka bernama Harilia berperan sebagai kurir dengan barang bukti berupa tiga butir ekstasi warna merah, enam butir ekstasi warna hijau, sembilan plastik klip berisi kristal bening netto 1,74 gram dan satu plastik klip berisi kristal hijau netto 0,07 gram.
Penangkapan juga dilakukan terhadap tersangka bernama Edy dan Fransiskus sebagai kurir dengan barang bukti sabu 1,10 gram netto. Tersangka Arya sebagai kurir tembakau sintetis seberat 3,34 gram netto, tersangka bernama Purnama sebagai kurir 0,95 gram netto, Maximus sebagai kurir narkotika jenis sabu seberat 42,83 gram netto, tersangka Mahendra sebagai kurir sabu seberat 1,13 gram netto, dan Sutrisno sebagai kurir sabu 1,23 gram netto dan ganja 4,88 gram netto.
Tersangka berikutnya bernama Riyan sebagai kurir sabu seberat 2,89 gram netto, Margaret sebagai kurir sabu seberat 5,77 gram netto, lalu Agung dan Miftahul pengedar ganja seberat 427, 51 gram.
"Peredaran narkotika ini termasuk dalam golongan besar, golongan sedang, dan golongan kecil. Dari 16 tersangka, belum ada residivis. Sumber barangnya masih dalam lidik lebih lanjut," kata Jansen.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (1), ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Berita Terkait
KPU Manado laporkan akun medsos Johanis Masalep ke Polresta
Selasa, 30 Januari 2024 22:10 Wib
Kakanwil Kemenag Sulut apresiasi posko operasi lilin amankan Natal
Selasa, 26 Desember 2023 6:10 Wib
Kapolda Sulut cek kesiapsiagaan personel Polresta Manado
Kamis, 14 Desember 2023 5:44 Wib
Polresta Manado laksanakan bakti sosial dan pemeriksaan kesehatan gratis
Jumat, 1 Desember 2023 21:03 Wib
Polresta Manado tegaskan setiap kampanye wajib lengkapi STTP
Jumat, 1 Desember 2023 8:56 Wib
Polresta Manado ajak masyarakat jaga Kamtibmas
Jumat, 27 Oktober 2023 13:58 Wib
Rayakan HUT Ke-78 TNI, Polresta Manado beri kejutan Danlanud Sam Ratulangi
Jumat, 6 Oktober 2023 4:15 Wib
Anggota Polresta Gorontalo diserang sajam, polisi lakukan tindakan tegas ke pelaku
Minggu, 10 September 2023 16:56 Wib