Manado (ANTARA) - Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Sulawesi Utara (Sulut) mengusulkan  bebas pajak bagi usaha kecil mikro(UKM) diperpanjang selama masa pandemi COVID-19.

"Kami mengusulkan ke pemerintah agar selama pandemi ini UKM tetap dibebaskan dari pajak," kata Ketua Kadin Sulut Hangky Arthur Gerungan melalui Wakil Ketua Umum Bidang UKM Ivanry Matu dalam virtual meeting yang digagas OJK dengan agenda mapping usaha sektor rill sebagai penggerak ekonomi, di Manado, Rabu.

Dia mengatakan bebas pajak bagi UKM perlu diperpanjang  karena dampak pandemi ini sangat terasa sektor ini. Yang diusulkan  ke pemerintah pusat yakni pajak PPh final.

“Dampak pandemi COVID-19 kelihatan akan berlangsung lebih lama, karena sampai saat ini belum ada yang bisa memastikan kapan pandemi ini akan berakhir, karena itu sudah seharusnya bebas pajak bagi UKM diperpanjang juga,” kata Ivanry.

Dia menjelaskan sebelumnya pemerintah akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020 tentang insentif pajak untuk wajib pajak terdampak wabah virus corona.

Di dalam revisi tersebut, UMKM akan mendapat pembebasan pajak selama 6 bulan.

Untuk yang UMKM pajaknya ditangguh pemerintah. Sehingga mereka tidak membayar pajak 0,5 persen selama 6 bulan itu akan menjadi tambahan stimulus bagi UMKM. 

Dia mengatakan sesuai pernytaan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam aturan baru tersebut juga nantinya ada beberapa sektor lain yang akan mendapatkan keringanan pajak.
 

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024