Manado (ANTARA) - Tim Ditresnarkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut) dibantu Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim)  melakukan penangkapan terhadap empat tersangka kasus narkotika sabu-sabu.

"Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut Kombes Pol Eko Wagiyanto  di Manado, Rabu.

Dari informasi itu kemudian dilakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap para pelaku di Desa Moyongkota Baru Kecamatan Modayag, Boltim.

Ia mengatakan keempat pelaku itu berinisal N, J V dan Y. Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut Kombes Pol Eko Wagiyanto menunjukkan barang bukti saat memberikan keterann pers (ANTARA/Jorie Darondo). (1)
Keempat pelaku itu dari Kota Palu, Sulawesi Tengah dan akan menuju Tompaso Baru, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulut, dengan menggunakan mobil, pada  Kamis (2/7).

Pada saat melewati Moyongkota Baru, para pelaku  tersebut diperiksa dan digeledah dan mendapatkan dalam kendaraan  Shirion warna merah bungkusan plastik  berwarna hitam terletak di antara rem tangan.

Setelah dibuka terdapat narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus  dengan aluminium foil dan ada beberapa plastik klip berwarna bening dengan
total berat berat bersih dari sabu-sabu tersebut 23,8 gram.

Keempat tersangka itu memiliki peran masing-masing, yakni N sebagai bandar, J membantu dananya, V merupakan yang kenal dengan penjual atau bandar di Palu dan  Y yang menyiapkan kendaraan.

"Sabu-sabu tersebut  mereka beli dari bandar di Palu"," katanya.

Ia mengatakan salah satu tersangka mengenal jaringan bandar narkotika di Palu dan mereka membeli.

"Rencananya sabu-sabu tersebut akan dipecah-dipecah kemudian di jual di Kota Manado, Sulawesi Utara," katanya.

Barang bukti yang diamankan yakni satu buah plastik klip bening isi sabu-sabu, satu bungkus rokok, 188 plastik klip bening kecil, uang tunai Rp218 ribu, satu buah STNK, dua buah KTP, dua buah SIM C dan tiga handphone berbagai jenis.

Para pelaku itu diancam dengan pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor35 tahu 2019 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 20 tahun.

 

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024