Tasikmalaya (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Kota Tasikmalaya, Jawa Barat mengungkap kasus peredaran ganja dan sabu berikut menangkap dua tersangka di wilayah Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya.
"Saat digeledah ditemukan ganja 1 kilogram dan sabu-sabu 2 gram yang merupakan sisa barang yang sudah diedarkan," kata Kepala BNN Kota Tasikmalaya, Tuteng Budiman kepada wartawan di Tasikmalaya, Selasa.
Ia menuturkan, petugas BNN Tasikmalaya menangkap dua tersangka pengedar yakni inisial J (47) dan E (39) yang ditangkap petugas tanpa melakukan perlawanan di wilayah Cibeureum.
Petugas, lanjut dia, memeriksa tersangka hingga akhirnya berhasil menemukan barang bukti ganja dan sabu yang sengaja disimpan di kandang ayam untuk mengelabui petugas.
"Mereka sengaja sembunyikan di tempat itu, kemudian kami amankan," katanya.
Ia mengungkapkan, kasus peredaran narkoba itu berawal dari laporan masyarakat terhadap kedua tersangka, kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Informasi yang dihimpun BNN, kata Tuteng, ternyata para tersangka itu sudah dikenal oleh kalangan pengguna narkoba di wilayah Priangan Timur meliputi Kabupaten Garut, Tasikmalaya, Ciamis, Banjar dan Pangandaran.
Ia menyebutkan, kedua tersangka itu memiliki peran yang berbeda yakni tersangka E berperan sebagai kurir dan J sebagai pemilik barang atau bandar narkoba.
"Mereka sudah lama beroperasi, saat ini kasusnya terus dikembangkan," katanya.
Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 111, Pasal 112, dan Pasal 114, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.
"Hukuman berpotensi seumur hidup, karena mereka residivis dalam kasus sama dan kali ini barang buktinya banyak," kata Tuteng.
"Saat digeledah ditemukan ganja 1 kilogram dan sabu-sabu 2 gram yang merupakan sisa barang yang sudah diedarkan," kata Kepala BNN Kota Tasikmalaya, Tuteng Budiman kepada wartawan di Tasikmalaya, Selasa.
Ia menuturkan, petugas BNN Tasikmalaya menangkap dua tersangka pengedar yakni inisial J (47) dan E (39) yang ditangkap petugas tanpa melakukan perlawanan di wilayah Cibeureum.
Petugas, lanjut dia, memeriksa tersangka hingga akhirnya berhasil menemukan barang bukti ganja dan sabu yang sengaja disimpan di kandang ayam untuk mengelabui petugas.
"Mereka sengaja sembunyikan di tempat itu, kemudian kami amankan," katanya.
Ia mengungkapkan, kasus peredaran narkoba itu berawal dari laporan masyarakat terhadap kedua tersangka, kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Informasi yang dihimpun BNN, kata Tuteng, ternyata para tersangka itu sudah dikenal oleh kalangan pengguna narkoba di wilayah Priangan Timur meliputi Kabupaten Garut, Tasikmalaya, Ciamis, Banjar dan Pangandaran.
Ia menyebutkan, kedua tersangka itu memiliki peran yang berbeda yakni tersangka E berperan sebagai kurir dan J sebagai pemilik barang atau bandar narkoba.
"Mereka sudah lama beroperasi, saat ini kasusnya terus dikembangkan," katanya.
Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 111, Pasal 112, dan Pasal 114, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.
"Hukuman berpotensi seumur hidup, karena mereka residivis dalam kasus sama dan kali ini barang buktinya banyak," kata Tuteng.