Manado (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey berharap pemerintah menangguhkan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi petani cengkih di provinsi berpenduduk lebih dari 2,6 juta jiwa itu.
"Penangguhan PPN ini sebagai solusi terbaik bagi kesejahteraan petani di Sulut," sebut Gubernur Olly di Manado, Minggu.
Harapan pemerintah menangguhkan pengenaan PPN hasil pertanian, perkebunan dan kehutanan yang dinilainya memberatkan petani itu telah disampaikan ketika menemui Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Jakarta beberapa hari lalu.
Ada beberapa alasan yang menurut Gubernur Sulut ke-13 itu sehingga pengenaan PPN dalam Keputusan Mahkamah Agung Nomor 70P/HUM/2013 dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE24/PJ/2014 harus ditangguhkan.
Menurut Olly, beberapa waktu lalu, Pemprov Sulut menerima kedatangan sejumlah masyarakat petani cengkih, kelapa dan petani yang tergabung dalam forum asosiasi petani kelapa dan komoditas pertanian Sulut.
Dalam pertemuan ini, kata Olly, petani menyampaikan aspirasi dan keluhan kepada pemerintah terkait pengenaan PPN yang dinilai dapat menyusahkan petani.
“Pengenaan PPN hasil pertanian, perkebunan dan kehutanan tidak membantu petani malah membuat kelesuan ekonomi kerakyatan di Sulut,” katanya.
Olly mengatakan, Pemprov Sulut sangat memahami keluhan tersebut karena sebagian besar hasil komoditas pertanian Sulut berasal dari masyarakat petani yang mengolah lahan pertanian milik sendiri, bukan lahan milik perkebunan besar.
Di samping itu sebagian besar petani sangat menggantungkan kehidupannya pada komoditas pertanian dan perkebunan di daerah.
Olly menambahkan, sebelum menemui Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Olly telah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo pada 28 Juni 2020 terkait permohonan penangguhan keputusan MA terkait pengenaan PPN komoditas pertanian, perkebunan dan kehutanan dan mencabut Surat Edaran Dirjen Pajak tentang pelaksanaan Putusan MA RI.
"Penangguhan PPN ini sebagai solusi terbaik bagi kesejahteraan petani di Sulut," sebut Gubernur Olly di Manado, Minggu.
Harapan pemerintah menangguhkan pengenaan PPN hasil pertanian, perkebunan dan kehutanan yang dinilainya memberatkan petani itu telah disampaikan ketika menemui Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Jakarta beberapa hari lalu.
Ada beberapa alasan yang menurut Gubernur Sulut ke-13 itu sehingga pengenaan PPN dalam Keputusan Mahkamah Agung Nomor 70P/HUM/2013 dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE24/PJ/2014 harus ditangguhkan.
Menurut Olly, beberapa waktu lalu, Pemprov Sulut menerima kedatangan sejumlah masyarakat petani cengkih, kelapa dan petani yang tergabung dalam forum asosiasi petani kelapa dan komoditas pertanian Sulut.
Dalam pertemuan ini, kata Olly, petani menyampaikan aspirasi dan keluhan kepada pemerintah terkait pengenaan PPN yang dinilai dapat menyusahkan petani.
“Pengenaan PPN hasil pertanian, perkebunan dan kehutanan tidak membantu petani malah membuat kelesuan ekonomi kerakyatan di Sulut,” katanya.
Olly mengatakan, Pemprov Sulut sangat memahami keluhan tersebut karena sebagian besar hasil komoditas pertanian Sulut berasal dari masyarakat petani yang mengolah lahan pertanian milik sendiri, bukan lahan milik perkebunan besar.
Di samping itu sebagian besar petani sangat menggantungkan kehidupannya pada komoditas pertanian dan perkebunan di daerah.
Olly menambahkan, sebelum menemui Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Olly telah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo pada 28 Juni 2020 terkait permohonan penangguhan keputusan MA terkait pengenaan PPN komoditas pertanian, perkebunan dan kehutanan dan mencabut Surat Edaran Dirjen Pajak tentang pelaksanaan Putusan MA RI.