Manado (ANTARA) - Tim khusus Maleo Polda Sulawesi Utara (Sulut) menangkap seorang pelaku dugaan penganiayaan secara bersama-sama dengan menggunakan senjata tajam terhadap korban Dolly, di Manado.

"Tersangka FR diamankan Timsus Maleo dipimpin Ipda Fadhly," kata Komandan Timsus Maleo Kompol Prevly Tampanguma, di Manado, Jumat.

Ia mengatakan FR diduga merupakan salah satu pelaku penganiayaan terhadap korban Dolly yang terjadi pada Minggu (28/7) sekitar pukul 04.00 WITA.

Saat itu pelaku yang berjumlah tiga orang memaksa masuk ke rumah korban dan langsung menganiaya korban dengan menggunakan senjata tajam dan mengenai lengan sebelah kiri korban sehingga mengakibatkan luka sobek.

"Pelaku ditangkap pada Kamis (2/7) malam di Ranomuut Kecamatan Paal Dua Kota Manado," katanya.

Penangkapan tersebut berawal dari Unit1 Timsus Maleo dipimpin Ipda Fadhly mendapat informasi bahwa salah satu pelaku penganiayaan FR sedang berada di sebuah rumah di Perumahan Pemda Kelurahan Ranomuut.

Dari informasi itu, Timsus melakukan penyelidikan dan langsung menuju ke lokasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Pelaku FR sudah empat kali diproses hukum oleh Polsek Tikala karena telah melakukan penganiayaan secara bersama sama, serta satu kali kasus senjata tajam dan baru bebas dari Rutan Malendeng sekitar Desember 2019.

Pelaku kemudian diserahkan ke penyidik Polsek Tikala untuk diproses lanjut.

Untuk para pelaku yang lain masih dilakukan pencarian, Tim sudah melakukan pendekatan kepada keluarga pelaku agar secepatnya jika mengetahui keberadaan pelaku langsung menyerahkan diri ke Polsek Tikala.

 

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024