Manado (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cabang Manado meningkatkan sosialisasi jaminan sosial di 41 rumah sakit  (RS) rujukan dan non rujukan virus corona (COVID-19).

"Ada 2.000 tenaga medis yang menangani COVID-19 yang akan dijaminkan Pemprov Sulut agar dilindungi baik Jaminan Kematian maupun Jaminan Kecelakaan Kerja," kata Kepala Bidang Kepesertaan BPJSMSOSTEK Manado Adhi Safa di Manado, Senin.

Dia mengatakan pihaknya melakukan sosialisasi manfaat BPJAMSOSTEK di 14 RS rujukan pasien COVID-19 dan 27 RS non rujukan di Sulut.

"Diharapkan dengan sosialisasi tersebut agar rs rujukan dan non rujukan mengetahui manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya Penyakit Akibat Kerja (PAK) COVID-19," katanya.

Dia mengatakan dengan mengetahui manfaat tersebut diharapkan seluruh tenaga kerja di rumah sakit dilindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dia mengatakan hal ini merupakan Peraturan Pemerintah yang mengatur pemeriksaan diagnostik, yang dimaksudkan untuk pemeriksaan dalam rangka penyelesaian kasus Penyakit Akibat Kerja (PAK).

"Hal ini dilakukan untuk memastikan pengobatan dilakukan hingga tuntas," katanya.

Dia menjelaskan sejak Januari 2020 yang lalu menggelar sosialisasi peningkatan manfaat program JKK dan JKM (Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian), BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kembali gencar melanjutkan aksi sosialisasi di wilayah atau kota lainnya.

Asisten III Setdaprov Sulut Gemmy Kawatu mengatakan selama COVID-19 ini, peran tenaga kesehatan dan tenaga pendukung pada rumah sakit rujukan dan nonrujukan sangatlah penting. Hal ini yang membuat Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw menggandeng BPJAMSOSTEK Manado dalam memberikan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi mereka.

"Mereka itu harus dilindungi, sebab selama ini merekalah yang berhadapan langsung dengan persoalan COVID-19 ini. Saat mereka sudah dilindungi, maka kerja mereka pun akan tambah semangat," ujar Kawatu.

Kepala Disnakertrans Sulut Erny Tumundo mengatakan salah satu manfaat yang diberikan dari jaminan sosial ini yaitu adanya santunan kematian sebesar Rp42 juta per orang bila terjadi kematian saat resiko kerja dialami.

"Manfaat lainnya yaitu beasiswa bagi 2 anak, mulai TK sampai kuliah dengan total Rp174 juta," kata Erny.

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024