Minahasa Tenggara (ANTARA) - Penyaluran dana partai politik di Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, tahun anggaran 2020 masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Minahasa Tenggara Phebe Punuindoong.
"Saat ini kami masih menunggu LHP dari BPK terkait dengan penggunaan dana parpol tahun anggaran 2019," kata Phebe Punuindoong di Ratahan, Selasa.
Ia mengatakan pemeriksaan dana parpol tersebut terpisah dengan penggunaan anggaran dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara.
"LHP dana parpol sesuai dengan ketentuan pemeriksaannya itu dilakukan secara terpisah," ujarnya.
Menurut Phebe, jika hasilnya telah disampaikan, maka parpol boleh mengajukan permintaan dana ke pemkab.
"Nantinya kalau sudah LHP, parpol diharapkan segera menyampaikan proposal untuk permintaan dana tersebut," katanya.
Ia mengemukakan anggaran yang disiapkan bagi parpol untuk tahun anggaran 2020 berjumlah Rp800 juta.
Dana tersebut, menurut dia, diperuntukkan bagi parpol yang memiliki kursi di DPRD Minahasa Tenggara, dengan nilai yang dihitung Rp9.794 per suara.
"Parpol yang memiliki kursi di DPRD Minahasa Tenggara, yakni PDIP, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai NasDem, Partai Gerindra, Partai PKPI, dan PPP," katanya.
"Saat ini kami masih menunggu LHP dari BPK terkait dengan penggunaan dana parpol tahun anggaran 2019," kata Phebe Punuindoong di Ratahan, Selasa.
Ia mengatakan pemeriksaan dana parpol tersebut terpisah dengan penggunaan anggaran dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara.
"LHP dana parpol sesuai dengan ketentuan pemeriksaannya itu dilakukan secara terpisah," ujarnya.
Menurut Phebe, jika hasilnya telah disampaikan, maka parpol boleh mengajukan permintaan dana ke pemkab.
"Nantinya kalau sudah LHP, parpol diharapkan segera menyampaikan proposal untuk permintaan dana tersebut," katanya.
Ia mengemukakan anggaran yang disiapkan bagi parpol untuk tahun anggaran 2020 berjumlah Rp800 juta.
Dana tersebut, menurut dia, diperuntukkan bagi parpol yang memiliki kursi di DPRD Minahasa Tenggara, dengan nilai yang dihitung Rp9.794 per suara.
"Parpol yang memiliki kursi di DPRD Minahasa Tenggara, yakni PDIP, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai NasDem, Partai Gerindra, Partai PKPI, dan PPP," katanya.