Minahasa Tenggara (ANTARA) - Babinsa Kodim 1302 Minahasa, Sulawesi Utara menangkap tujuh pria yang membawa senjata tajam di perbatasan Kabupaten Minahasa Tenggara, dan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur pada Sabtu (20/6) malam.

"Ketujuh pria ini diamankan Babinsa dari Koramil Belang, bersama tim gabungan yang berjaga di pos pemeriksaan COVID-19 di Kabupaten Minahasa Tenggara," kata Plh Danramil 1302-12/Belang, Pelda Johnny Runtuwene di Ratahan, Minggu.

Dia mengatakan, ketujuh pria tersebut masuk ke wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara, untuk melakukan aktivitas penambangan liar di kawasan Kebun Raya Megawati Soekarnoputri, di Kecamatan Ratatotok.

"Tujuan mereka datang ke Minahasa Tenggara untuk menambang di lokasi kebun raya, yang sebenarnya sudah ditutup," katanya.

Dia mengungkapkan, penangkapan ketujuh pria ini ketika petugas melakukan pemeriksaan kesehatan setiap pendatang yang masuk di Minahasa Tenggara.

satu kendaraan roda empat didapati memuat penumpang melebihi batas yang disyaratkan untuk masuk Minahasa Tenggara.

Setelah para penumpang diperintahkan untuk turun, ditemukan sejumlah senjata tajam yang berada di dalam kendaraan jenis minibus.

"Anggota Koramil Belang Kopka Najamudin yang juga turut berjaga langsung mengamankan ketujuh pria yang diketahui adalah warga Tompaso Baru. Mereka bersama barang bukti langsung diserahkan ke Polsek Ratatotok," katanya.

Pewarta : Jerusalem Mendalora
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024