Manado (ANTARA) - Kejaksanaan Tinggi(Kejati) Sulawesi Utara(Sulut) akan memberikan bantuan hukum bagi perbankan terutama yang telah melakukan kerja sama dengan pihak kejaksaan.

"Kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum maupun penegakan hukum dan tindakan hukum lainnya yang diminta,"kata Kepala Kejaksaan Tinggi(Kajati) Sulut Andi Muh Iqbal Arief di Manado, Rabu.

Guna melaksanaan tugas tersebut maka Kejati Sulut telah melakukan penandatanganan kerja sama (MoU)  dengan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Region X Sulawesi dan Maluku, di Manado, Selasa.

Arief mengatakan dengan MoU ini maka kejaksaan  sebagai lembaga penegak hukum  mendukung keberhasilan pembangunan nasional  di bidang hukum.  Kejati Sulut dalam hal ini, dapat membantu PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk  berdasarkan surat kuasa khusus dalam masalah hukum PTUN  baik litigasi maupun non litigasi.

Penandatanganan MoU Kejati Sulut dan PT Bank Mandiri tersebut merupakan tindak lanjut dari MoU yang dilakukan Jaksa Agung RI TB. Burhanuddin dengan Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Royke Tumilaar.

MoU dengan PT Bank Mandiri (Persero) Region X Sulawesi dan Maluku dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN) dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut Andi Muh Iqbal Arief dengan Regional Chief Executive Officer Region X / Sulawesi dan Maluku PT Bank Mandiri Angga Erlangga berlangsung di aula Sam Ratulangi Kejati Sulut.

Acara ini   ditayangkan melalui video coference  dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Raimel Jesaja, para asisten, Kabag TU, para koordinator dan pejabat struktural eselon IV. 

 

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024