Manado (ANTARA) - Timsus Maleo Polda Sulawesi Utara (Sulut) menangkap lima pelaku judi domino jenis :"qiu-qiu", di Kelurahan Karombasan, Kecamatan, Wanea, Kota Manado, Sulawesi Utara(Sulut)

"Kelima pelaku tersebut tertangkap tangan saat sedang bermain judi domino tersebut," kata Katimsus Maleo Kompol Prevly Tampanguma, di Manado, Kamis

Kelima pelaku itu masing-masing LK 47 tahun, NW 46 tahun, YM 41 tahun, DM 36 tahun, ML 46 tahun.

Selain kelima pelaku tersebut petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa  uang sekitar Rp1,92 juta dan tujuh pak kartu domino.

Ia mengatakan penangkapan itu berawal pada Rabu (10/6) sekitar pukul 23.00 WITA, Timsus Maleo mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa
 di Karombosan Kecamatan Wanea, di sebuah rumah makan ada kegiatan perjudian.

Informasi tersebut oleh Timsus Maleo dipimpin Ipda Firman Rinaldi melakukan penyelidikan tentang kebenaran kegiatan perjudian tersebut.

Setelah memastikan kebenaran bahwa ada kegiatan perjudian tersebut, Timsus Maleo langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan langsung mengamankan orang-orang yang diduga bermain perjudian domino, dan menyita barang bukti.

Selanjutnya para pelaku dan barang bukti di bawah ke Polresta Manado untuk tindakan lebih lanjut.



 

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024