Minahasa Tenggara (ANTARA) - Pergantian antar waktu (PAW) anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Tenggara Irfan Rabuka  yang meninggal beberapa waktu lalu  sedang berproses di KPU Republik Indonesia.

"Dokumen administrasi PAW komisioner KPU Mitra saat ini sedang berproses di KPU RI, tinggal menunggu saja tahapan pengurusannya," kata Ketua Divisi SDM, Partisipasi Masyarakat, dan Sosialisasi KPU Sulawesi Utara (Sulut), Salman Saelangi di Manado, Selasa.

Dia mengungkapkan, sejumlah dokumen pendukung sudah disampaikan KPU Minahasa Tenggara ke KPU RI, melalui KPU Provinsi Sulawesi Utara.

"Dokumen yang diminta oleh KPU RI sudah dipenuhi dan disampaikan seperti surat keterangan dan akte kematian. Jadi tetap menunggu keputusan KPU RI, ini ruang regulasi mereka,” ungkapnya.

Terkait apakah akan langsung ditunjuk atau harus ada klarifikasi untuk PAW, menurutnya belum diketahui dan harus menunggu petunjuk pimpinan KPU RI.

“Untuk saat ini, tugas almarhum dilaksanakan oleh wakil ketua divisi. Sementara untuk calon PAW sesuai dengan regulasi yang ada. Jadi akan diklarifikasi nomor urut berikutnya,” pungkas Salman Saelangi.

Sementara itu Komisioner KPU Minahasa Tenggara Otnie Tamod mengatakan bahwa seluruh kelengkapan administrasi untuk proses PAW sudah dilayangkan pihaknya.

“Berdasarkan PKPU nomor 8, kami sudah memasukkan surat keterangan kematian dan akte kematian untuk proses PAW. Saat ini tinggal menunggu petunjuk KPU RI,” katanya.

Lanjut dikatakannya, untuk tugas yang ditinggalkan Almarhum Irfan Rabuka, sementara waktu akan dilaksanakan oleh wakil ketua divisi, begitu juga untuk koordinator wilayah (Korwil) di Kecamatan Belang dan Ratatotok.

“Jadi Komisioner Johnly Pengemanan sebagai Wakil Ketua Divisi yang ambil alih tugas divisi. Sedangkan untuk Korwil Ratatotok akan ditangani oleh Ketua Wolter Dotulong dan Korwil Belang oleh Komisioner Otniel Wawo. Nanti kalau sudah ada prosew PAW baru kembalikan lagi,” tutupnya.

Pewarta : Jerusalem Mendalora
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024