Manado (ANTARA) - Pemerintah kota (Pemkot) Manado, resmi memberlakukan pemeriksaan surat keterangan perjalanan bagi warga yang keluar masuk kota, Rabu 10 Juni 2020.

"Pemeriksaan dilakukan di 16 titik yang merupakan pintu masuk dan keluar Kota Manado, yang juga sudah didirikan pos periksa," kata Kepala Bagian Pemerintahan dan Humas Pemkot Manado, Sonny Takumansang, di Manado, Rabu.

Dia mengatakan,  semua orang yang melintaso batas kota, wajib menunjukan surat keterangan perjalanan dari lurah atau kepala desa ataupun dari lembaga atau instansi tempatnya bekerja.

Menurutnya, di semua pos pemeriksaan, petugas yang merupakan gabungan staf dari Sat Pol PP, BPBD, dinas kesehatan, dinas perhubungan, kelurahan setempat, TNI AU, AD, AL dan polisi, memeriksa sesuai dengan standar

Salah satu jalan yang banyak dilintasi adalah di Jalan Raya Talawaan, Kelurahan Paniki Dua, pintu masuk Manado dari Kabupaten Minahasa Utara, yang dipimpin oleh Lurah I Gusti Dharma Atmaja.

Di lokasi tersebut, petugas memeriksa surat jalan setiap warga yang lewat, kemudian memeriksa suhu tubuh dan memastikan pelintas batas menggunakan masker.

"Setiap surat jalan yang ditunjukan oleh pelintas batas, diberikan stempel, jadi ketika lewat lagi tinggal menunjukannya kepada petugas yang berjaga di tempat itu," kata Lurah Gusti, sapaan akrabnya.

Demikian juga di perbatasan Manado dengan wilayah Minahasa, di Tingkulu, yang dikoordinir oleh Lurah, dan dipimpin Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Manado, Charles Rotinsulu, SE, memeriksa setiap pelintas batas.

Setiap orang yang masuk Manado diperiksa, dan diminta menunjukan surat keterangan perjalanan, jika tak bisa dilarang masuk Manado dan diminta memutar kembali arah kendaraanya ke Manado. ***

Pewarta : Joyce Hestyawatie B

Copyright © ANTARA 2024