Manado (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Manado, Sulawesi Utara, terus meningkatkan kepesertaan meskipun di tengah pandemi COVID-19.

"Memang harus diakui saat ini kita kesulitan melakukan ekspansi karena pandemi virus corona, namun sebagai badan yang ditugaskan pemerintah, wajib melindungi pekerja lewat jaminan sosial," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Manado Hendrayanto di Manado, Selasa.

Hendrayanto mengatakan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada semua pekerja formal maupun informal akan pentingnya menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

Selain perusahaan-perusahaan juga para aparatur desa non ASN yang wajib dilindungi melalui BPJAMSOSTEK.

Dia menjelaskan adapun fasilitas yang didapat bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan pekerja, di antaranya jaminan kecelakaan kerja (JKK) meliputi pembiayaan transpor ke rumah sakit, biaya pengobatan, biaya istirahat selama sakit, santunan cacat dan santunan kematian.

"Selain itu juga, peserta mendapatkan Jaminan Kematian (JKM), mulai dari biaya pemakaman, uang santunan Rp42 juta, santunan berkala selama dua tahun serta beasiswa untuk satu anak yang ditinggalkan," ucapnya.

Tidak hanya jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, tapi peserta program BPJS Ketenagakerjaan pekerja bukan penerima upah dapat mendaftarkan diri untuk mendapatkan program Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov Sulut Erny Tumundo mengatakan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menargetkan semua kabupaten kota di daerah itu telah mendaftarkan semua aparatur desa di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Saat ini, katanya, masih ada beberapa kabupaten kota yang belum memasukkan apatur desa ke BPJAMSOSTEK, sehingga ke depan pihaknya berharap hal ini wajib dilakukan.

Dia menjelaskan hal ini sesuai dengan amanat undang-undang untuk menjamin semua tenaga kerja, baik perlindungan kematian, kecelakaan kerja, jaminan hari tua maupun pensiun.

"Juga telah menjadi target pemerintah di Sulut agar semua pekerja, baik formal maupun informal, harus mengikuti jaminan sosial, untuk kesejahteraan masyarakat itu sendiri," katanya.

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024