Minahasa Tenggara (ANTARA) - Posisi direksi Perusahaan Daerah (PD) Pasar Minahasa Tenggara terancam, akibat adanya rekomendasi sepihak yang diambil pihak manajemen, terkait pengoperasian Alfamart dan Indomaret di Plaza Ratahan.
Seperti diketahui, Pemkab Minahasa Tenggara harus mengambil tindakan penutupan sementara dua gerai milik Alfamart dan Indomaret, akibat belum adanya rekomendasi usaha dari pemerintah.
Setelah ditelusuri, pengoperasian kedua gerai tersebut hanya berdasarkan persetujuan sepihak yang diambil PD Pasar sebagai pengelola Plaza Ratahan.
Bahkan, dari pengakuan Direktur PD Pasar Mitra Decky Tolu, pihaknya kecolongan, karena tidak mengetahui jika Alfamart dan Indomaret belum mengantongi izin beroperasi dari Pemkab Minahasa Tenggara.
"Kami kecolongan, kami tidak sempat berkoordinasi dengan perizinan sampai sudah mengizinkan Alfamart Indomaret beroperasi," katanya.
Lebih lanjut dikatakan Tolu, pihaknya telah meminta ke pengelola retail tersebut untuk segera menyelesaikan proses perizinan.
Sementara itu Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap menegaskan, dia akan mengevaluasi kinerja dari PD Pasar, khususnya terkait dengan persoalan beroperasinya Alfamart dan Indomaret di Plaza Ratahan yang belum mengantongi izin.
"Saya akan dievaluasi setiap kinerja dari manajemen (PD Pasar)," katanya.
Bahkan Bupati mengisyaratkan untuk mengembalikan sejumlah kewenangan dari PD Pasar ke Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop), jika hasil evaluasi kinerja dari perusahaan daerah tersebut tak sesuai harapan.
"Kalau saya lihat mereka (direksi) tidak mampu melaksanakan operasional, saya kembalikan ke Disperindag," tandasnya.


 

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024