Jambi (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi memusnahkan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 354,456 gram dua jenis pil ekstasi seberat 117,167 gram dan 128,983 gram yang diamankan dari seorang bandar narkoba juga oknum PNS di Provinsi Jambi yang ditangkap beberapa waktu lalu.

Pemusnahan barang bukti di Kantor BNNP Jambi, Kamis, dilakukan oleh Kepala BNNP Jambi Dwi Irianto bersama Biddokes Polda Jambi dengan mobil pemusnah narkoba milik BNN.

Barang haram tersebut diamankan dari tangan tersangka bernama Nurhayat warga Kecamatan Pematang Sulur yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi yang selama ini sudah menjadi target BNN karena sebagai bandar narkoba untuk Jambi.

Pemusnahan itu juga dilakukan BNN di hadapan tersangaka Nurhayat dengan cara barang yang haram yang itu dihancurkan dengan mesin mobil pemusnah narkoba milik BNN. Pada saat ini berkas perkaranya juga sudah selesai atau lengkap tinggal menunggu jadwal persidangan.

"Barang bukti sudah disisakan untuk barang bukti di pengadilan. Pemusnahan ini hanya itu melengkapi berkas perkara atas nama Nurhayat," kata Kepala BNNP Jambi Dwi Irianto.

Dwi Irianto mengatakan bahwa pihaknya masih memburu satu orang lagi, kemudian memasukannya dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Pelaku S masih terus kami buru sampai dapat," katanya menegaskan.

Ia menjelaskan bahwa Nurhayat merupakan seorang bandar. Yang bersangkutan mengedarkan barang haram itu di kediamannya. Mereka yang mau beli datang ke rumah tersangka. Hal ini memudahkan petugas BNN menangkap dan menemukan barang bukti tersebut.

Tersangka mengaku baru jual narkoba dan baru sekali ini ketangkap.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

Sebelum dimusnahkan, Tim Biddokes Polda Jambi lakukan uji laboratorium terhadap barang bukti berupa sabu-sabu dan ekstasi.

Pewarta : Nanang Mairiadi
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024