Manado (ANTARA) - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Sulawesi Utara (Sulut) menerbitkan standar operasional prosedur (SOP) untuk pelaku perjalanan agar penyebaran virus corona bisa semakin dapat dikendalikan.

"Memang belakangan ini terjadi kebingungan di masyarakat terkait dengan pelaku perjalanan ini," kata Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Sulut, dr Steaven Dandel di Manado, Selasa.

Masyarakat yang akan memanfaatkan penerbangan dari Kota Manado menuju luar daerah, sebut dia, harus memenuhi kriteria yang ditentukan gugus tugas.

"Jadi tidak serta merta semua pelaku perjalanan bisa memanfaatkan perjalanan ini," ujarnya.

Pelaku perjalanan diutamakan bagi Aparatur Sipil Negara atau TNI-Polri yang ditugaskan pemerintah untuk menangani COVID-19. Selanjutnya, prioritas diberikan kepada pelaku bisnis maupun ekonomi yang terkait dengan transportasi bahan baku atau bahan kebutuhan pokok.

Kemudian, prioritas ketiga diberikan bagi masyarakat umum yang memiliki masalah kesehatan atau kedukaan. Pelaku perjalanan harus menyertakan surat tugas dari pimpinan, direksi atau keterangan dari lurah atau kepala desa.

Surat tersebut, kata dr Steaven, harus diverifikasi keabsahan dan legalitas pelaku perjalanan oleh posko gugus tugas pemprov yang ada di kantor gubernur.

"Setelah disetujui, masih ada tahapan lanjutan yaitu melakukan rapid test. Bila hasilnya nonreaktif baru kemudian membeli tiket, tidak sebaliknya beli tiket lebih dulu baru kemudian memenuhi sejumlah prosedur," ujarnya.

Pewarta : Karel Alexander Polakitan
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024