Manado (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, akhirnya memberlakukan pembatasan waktu masuk dan keluar daerah tersebut, bagi warga dari luar untuk memutus penyebaran mata rantai COVID-19.
"Pemkot melalui gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 di Manado, memberlakukan pembatasan waktu masuk mulai Rabu 27 Mei sampai 10 Juni 2020," kata Wali Kota Manado, Vicky Lumentut, di Manado, Senin.
Dia mengatakan, waktu masuk Kota Manado, adalah pukul 06.00 Wita sampai 19.00 Wita, jadi yang mau masuk Manado untuk keperluan penting sekali harus patuh pada ketentuan yang sudah ditetapkan tersebut.
Sementara Juru Bicara Gugus Tugas percepatan penanganan COVID-19 Manado, drg. Sanil Marentek, menjelaskan teknis pemberlakuan hal tersebut, dimana di setiap perbatasan dan pintu masuk dari Minahasa Utara, Minahasa dan Tomohon akan didirikan pos penjagaan.
"Pos perbatasan akan dijaga oleh anggota Sat Pol PP, dinas perhubungan, dinas kesehatan, Polisi, TNI AD, AU dan AL, dan setiap orang yang lewat harus melalui pemeriksaan di tempat itu," kata drg. Sanil Marentek.
Dia juga menjelaskan, bahwa setiap orang yang mau masuk Manado harus melengkapi diri dengan surat keterangan kesehatan (rapid-tes) dari rumah sakit, Dinas Kesehatan atau fasilitas kesehetan yang resmi.
Kemudian harus ada izin lakukan perjalanan dari lurah atau kepala desa dari desa atau kelurahan tempat tinggal dan menunjukkan KTP atau kartu keluarga.
"Setiap orang wajib pakai masker, kalau tidak menggunakannya tidak akan diizinkan masuk wilayah Kota Manado, juga di setiap pos jaga setiap orang yang masuk akan di-test oleh petugas," katanya.
Jika suhu badannya di atas 38°C, kata dr. Sanil, akan langsung diantar oleh petugas ke Puskesmas atau rumah sakit terdekat, sedangkan penumpang dalam kendaraan roda empat keatas dibatasi maksimal 50 persen dari total kursi supaya tetap menjaga jarak.
Dia menegaskan, Pemkot memberlakukan pengeculian dari aturan tersebut adalah petugas kesehatan, ambulance yang membawa orang sakit, ambulance yang membawa jenazah, pemadam kebakaran, mobil pribadi yang membawa orang sakit menuju rumah sakit rujukan, petugas Polisi dan TNI, serta keadaan darurat lainnya.
Sebagai juru bicara gugus tugas, dr. Sanil memohon pengertian masyarakat atas kebijakan yang diambil, karena itu semuanya untuk keselamatan dan kesehatan bersama.
"Mohon masyarakat memaklumi hal ini, sebab memang ini dirasakan membatasi gerak tetapi untuk kebaikan bersama, harap bersabar supaya bersama bisa melawan COVID-19 ini," katanya.***
"Pemkot melalui gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 di Manado, memberlakukan pembatasan waktu masuk mulai Rabu 27 Mei sampai 10 Juni 2020," kata Wali Kota Manado, Vicky Lumentut, di Manado, Senin.
Dia mengatakan, waktu masuk Kota Manado, adalah pukul 06.00 Wita sampai 19.00 Wita, jadi yang mau masuk Manado untuk keperluan penting sekali harus patuh pada ketentuan yang sudah ditetapkan tersebut.
Sementara Juru Bicara Gugus Tugas percepatan penanganan COVID-19 Manado, drg. Sanil Marentek, menjelaskan teknis pemberlakuan hal tersebut, dimana di setiap perbatasan dan pintu masuk dari Minahasa Utara, Minahasa dan Tomohon akan didirikan pos penjagaan.
"Pos perbatasan akan dijaga oleh anggota Sat Pol PP, dinas perhubungan, dinas kesehatan, Polisi, TNI AD, AU dan AL, dan setiap orang yang lewat harus melalui pemeriksaan di tempat itu," kata drg. Sanil Marentek.
Dia juga menjelaskan, bahwa setiap orang yang mau masuk Manado harus melengkapi diri dengan surat keterangan kesehatan (rapid-tes) dari rumah sakit, Dinas Kesehatan atau fasilitas kesehetan yang resmi.
Kemudian harus ada izin lakukan perjalanan dari lurah atau kepala desa dari desa atau kelurahan tempat tinggal dan menunjukkan KTP atau kartu keluarga.
"Setiap orang wajib pakai masker, kalau tidak menggunakannya tidak akan diizinkan masuk wilayah Kota Manado, juga di setiap pos jaga setiap orang yang masuk akan di-test oleh petugas," katanya.
Jika suhu badannya di atas 38°C, kata dr. Sanil, akan langsung diantar oleh petugas ke Puskesmas atau rumah sakit terdekat, sedangkan penumpang dalam kendaraan roda empat keatas dibatasi maksimal 50 persen dari total kursi supaya tetap menjaga jarak.
Dia menegaskan, Pemkot memberlakukan pengeculian dari aturan tersebut adalah petugas kesehatan, ambulance yang membawa orang sakit, ambulance yang membawa jenazah, pemadam kebakaran, mobil pribadi yang membawa orang sakit menuju rumah sakit rujukan, petugas Polisi dan TNI, serta keadaan darurat lainnya.
Sebagai juru bicara gugus tugas, dr. Sanil memohon pengertian masyarakat atas kebijakan yang diambil, karena itu semuanya untuk keselamatan dan kesehatan bersama.
"Mohon masyarakat memaklumi hal ini, sebab memang ini dirasakan membatasi gerak tetapi untuk kebaikan bersama, harap bersabar supaya bersama bisa melawan COVID-19 ini," katanya.***