Sulut, Tahuna (ANTARA) - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara saat ini kembali memproses pelanggaran tujuh aparatur sipil negara.

"Ada tujuh orang ASN yang sementara kami proses karena melakukan pelanggaran disiplin," kata Steven Lawendatu, kepala BKPSDM di Tahuna, Rabu.

Menurut dia, tujuh orang ASN melanggar surat edaran pimpinan untuk tidak mudik dan bepergian keluar daerah selama terjadi penyebaran COVID-19

"Pimpinan daerah sudah mengeluarkan surat edaran kepada ASN untuk tidak bepergian keluar daerah namun tidak diindahkan oleh mereka sehingga harus diproses sebagai suatu pelanggaran disiplin," kata dia.

BKPSDM kata dia, sementara melakukan klarifikasi kepada tujuh aparatur sipil negara tersebut.

"Berdasarkan hasil klarifikasi serta berita acara pemeriksaan, maka akan diputuskan tindakan yang harus diberikan oleh pimpinan," kata dia.

Sebelumnya kata dia, ada enam ASN yang sudah di buat berita acara pemeriksaan karena melanggar larangan bepergian ke luar daerah.

"Kami juga sudah melakukan klarifikasi sekaligus membuat berita acara pemeriksaan kepada enam ASN yang ketahuan melakukan perjalanan keluar daerah," kata dia.

Dia berharap semua aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah kabupaten Sangihe untuk tetap mematuhi apa yang ditetapkan oleh pimpinan.

"Semua ASN yang melanggar aturan termasuk tidak mematuhi surat edaran pimpinan, merupakan suatu pelanggaran dan akan di proses sesuai aturan ASN," kata dia.

Pewarta : Jerusalem Mendalora
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024