Minahasa Tenggara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara bakal memulangkan para pendatang jika dianggap tidak mempunyai keperluan khusus di daerah tersebut.
"Kami bakal meminta para pendatang yang tidak ada urusan pekerjaan atau izin khusus, untuk keluar dari Minahasa Tenggara," kata Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap di Ratahan, Minggu.
Dia pun memerintahkan para kepala desa dan lurah untuk melakukan pendataan, dan memeriksa Kartu Tanda Penduduk (KTP) setiap pendatang.
"Harus diperiksa dan diwawancarai terkait keberadaan mereka di Minahasa Tenggara. Kalau tidak ada kepentingan berkaitan pekerjaan atau izin khusus, langsung diminta untuk meninggalkan Minahasa Tenggara. Tapi harus dikomunikasikan dengan baik-baik," jelasnya.
Namun menurutnya, para pendatang dapat diizinkan tetap berada di Minahasa Tenggara jika mempunyai keahlian khusus dalam suatu bidang pekerjaan.
Lebih lanjut kata James, pemerintah kecamatan harus mengkoordinasikan hal tersebut ke pemerintah desa, dan kelurahan sehingga tidak menimbulkan permasalahan.
"Ini harus dikoordinasikan secara baik. Nanti, pemerintah kecamatan yang mengarahkan," pungkasnya.
Sebelumnya Bupati James Sumendap mengambil kebijakan untuk melakukan pembatasan di setiap desa dan kelurahan, dengan hanya memperbolehkan satu pintu akses masuk.
"Kami bakal meminta para pendatang yang tidak ada urusan pekerjaan atau izin khusus, untuk keluar dari Minahasa Tenggara," kata Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap di Ratahan, Minggu.
Dia pun memerintahkan para kepala desa dan lurah untuk melakukan pendataan, dan memeriksa Kartu Tanda Penduduk (KTP) setiap pendatang.
"Harus diperiksa dan diwawancarai terkait keberadaan mereka di Minahasa Tenggara. Kalau tidak ada kepentingan berkaitan pekerjaan atau izin khusus, langsung diminta untuk meninggalkan Minahasa Tenggara. Tapi harus dikomunikasikan dengan baik-baik," jelasnya.
Namun menurutnya, para pendatang dapat diizinkan tetap berada di Minahasa Tenggara jika mempunyai keahlian khusus dalam suatu bidang pekerjaan.
Lebih lanjut kata James, pemerintah kecamatan harus mengkoordinasikan hal tersebut ke pemerintah desa, dan kelurahan sehingga tidak menimbulkan permasalahan.
"Ini harus dikoordinasikan secara baik. Nanti, pemerintah kecamatan yang mengarahkan," pungkasnya.
Sebelumnya Bupati James Sumendap mengambil kebijakan untuk melakukan pembatasan di setiap desa dan kelurahan, dengan hanya memperbolehkan satu pintu akses masuk.