Minahasa Tenggara (ANTARA) - Dua kebijakan dari Pemkab Minahasa Tenggara terkait upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di daerah tersebut mulai diberlakukan.
Seperti disampaikan Bupati James Sumendap, kebijakan pertama seluruh desa/kelurahan wajib memberlakukan satu akses pintu masuk.
"Mulai pekan depan (Senin, 11/5), akses di setiap desa hanya berlaku satu pintu masuk saja. Dan itu diawasi setiap orang yang melintas," katanya.
Dia mengungkapkan, langkah tersebut harus diambil pihaknya agar lebih memperketat pengawasan dalam upaya pencegahan penyebaran virus COVID-19.
"Jadi jika hanya satu pintu masuk di setiap desa, orang luar yang keluar masuk di desa tersebut dapat diketahui dan terkontrol," ujarnya.
Sementara itu untuk kebijakannya yang kedua, seluruh kepala desa dan lurah diwajibkan untuk segera memeriksa KTP para warga pendatang yang berada di wilayahnya.
"Kalau mereka dalam rangka kerja, harus ada izin khusus. Semua camat harus mengkoordinasikan pemeriksaan ini ke semua kepala desa dan lurah," jelasnya.
Namun jika tidak ada keperluan khusus di Minahasa Tenggara, warga pendatang tersebut diminta segera keluar dari daerah tersebut.
"Kecuali orang-orang ini mempunyai keahlian khusus. Lain dari pada itu diminta untuk meninggalkan Minahasa Tenggara," tandasnya.
Dia pun berharap kebijakan tersebut dapat dimaklumi oleh semua pihak, dalam upaya melakukan pencegahan COVID-19.

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024