Jayapura (ANTARA) - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura menangkap dua pemuda berinsial K (21) dan KL (33) yang menjual minuman beralkohol ilegal di kawasan Ruko Pasifik, Dok II Jayapura, Kota Jayapura, Papua.

"Dari kedua tangan pria itu polisi mengamankan sebanyak 162 botol minuman keras berbagai merek yang dijual secara ilegal," kata Kapolresta Jayapura AKBP Gustav R Urbinas melalui Kasat Narkoba Iptu Julkifli Sinaga di Jayapura, Kamis.

Ia menjelaskan penangkapan kedua pria itu tidak lain merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah atas peredaran minuman beralkohol di tengah pandemi virus corona atau COVID-19.

"Setelah mendapatkan informasi dari warga tentang maraknya penjualan minuman alkohol ilegal di pertigaan Ruko Dok II yang sangat mengganggu di bulan suci Ramadhan dan di tengah situasi pandemi COVID-19, anggota kami langsung merespons serta melakukan penyelidikan dan mengamankan dua pria tersebut,” katanya.

Kini, kata dia, kedua pelaku telah diamankan di Mapolresta Jayapura untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk diproses lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku," katanya.

Ia pun dengan tegas meminta untuk para pelaku penjualan minuman keras ilegal di wilayah hukum Polresta Jayapura untuk berhenti melakukan aktivitas tersebut apabila tidak ingin dipidana sesuai hukum yang berlaku.

Pewarta : Alfian Rumagit
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024