Sulut, Tahuna (ANTARA) - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, sedang memproses pemberian sanksi terhadap enam aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar larangan bepergian saat pandemi COVID-19.

"Ada enam orang ASN yang sementara kami proses karena melakukan pelanggaran disiplin saat COVID-19," kata Steven Lawendatu, Kepala BKPSDM Kepulauan Sangihe di Tahuna, Rabu.

Menurut dia, pimpinan daerah sudah mengeluarkan surat edaran kepada ASN untuk tidak bepergian keluar daerah namun tidak diindahkan oleh enam ANS tersebut  sehingga harus diproses sebagai suatu pelanggaran disiplin.

BKPSDM kata dia, sementara melakukan klarifikasi kepada enam aparatur sipil negara tersebut.

"Berdasarkan hasil klarifikasi serta berita acara pemeriksaan, maka akan diputuskan tindakan apa yang harus diberikan oleh pimpinan," kata dia.

Dia berharap semua aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sangihe tetap mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pemimpin.

"Semua ASN yang melanggar aturan termasuk tidak mematuhi surat edaran pemimpin, merupakan suatu pelanggaran dan akan di proses sesuai aturan ASN," kata dia.

Pewarta : Jerusalem Mendalora
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024