Manado (ANTARA) - Gubernur Olly Dondokambey menandatangani notakesepahaman dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Andi Muh. Iqbal Arief dan Kepala Perwakilan BPKP Setya Nugraha melakukan pendampingan pemanfaatan anggaran penanganan COVID-19 di Sulawesi Utara (Sulut).

"Kesepakatan ini sebagai pedoman untuk melakukan kerja sama yang saling mendukung," kata  Gubernur Olly di Manado, Jumat.

Penandatangan nota kesepahaman ini meliputi kegiatan pendampingan dan pengawasan terhadap akuntabilitas keuangan daerah, dan pencegahan.

Selain itu, pendampingan hukum, monitoring, evaluasi, dan tindakan hukum lain.

"Tujuannya untuk mencegah terjadinya KKN pada pengelolaan keuangan dan pengadaan barang/jasa guna keperluan pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di Sulut," ungkap Gubernur Olly.

Gubernur juga berharap, kesepakatan bersama ini dapat meningkatkan efektifitas dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana penanganan COVID-19 sehingga hasilnya optimal.

Sebelumnya, pada forum video conference Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tahun 2020 untuk penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2021 Provinsi Sulut, Gubernur menyebutkan anggaran penanganan COVID-19 di daerah ini sebesar RpRp521 miliar. 

Refocusing dan realokasi anggaran ini bersumber dari APBD provinsi maupun kabupaten dan kota.

Pemerintah Provinsi Sulut dalam APBD mengalokasikan sebesar Rp171,5 miliar untuk penanganan penyebaran COVID-19, sisanya bersumber dari APBD kabupaten dan kota.
 

Pewarta : Karel Alexander Polakitan
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024