Manado (ANTARA) - Bank BNI Manado memprioritaskan restrukturisasi kredit  pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak wabah COVID-19 di daerah wilayah kerjanya.

"Kami mengikuti anjuran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) untuk memberikan kemudahan kredit bagi UMKM di Sulut," kata CEO BNI Manado Koko Prawira Butar-butar di Manado, Kamis.

Koko mengatakan pihaknya mungkin nanti akan memberikan kemudahan bagi aparatur sipil negara (ASN) namun yang utama saat ini pelaku  sektor riil yang merupakan penunjang perekonomian daerah.

"Kemudahan kredit bagi ASN ada peluang, namun kita akan tinjau lagi apa layak mendapatkan restrukturisasi atau tidak," jelasnya.

Dia mengatakan yang pasti, BNI akan memberikan pelayanan yang terbaik dan mendukung program pemerintah dalam meningkatkan ekonomi daerah semakin maju.

Kepala OJK Sulut Gorontalo Malut (Sulutgomalut), Slamet Wibowo mengatakan OJK memprioritaskan restrukturisasi kredit bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan bisnis lainnya di wilayah Sulawesi Utara Gorontalo dan Maluku Utara (Sulutgomalut).

"Kami menegaskan, program restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak Coronavirus Desease (Covid-19) untuk pelaku usaha bukan kalangan ASN," kata Slamet.

Slamet mengatakan, POJK nomor 11 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19 diperuntukkan bagi kalangan sektor informal.

POJK tersebut, katanya, mengatur sasaran penerima restrukturisasi ialah mereka yang terdampak langsung maupun tidak langsung oleh pandemi.

"Yang berhak diberi keringanan ialah yang memang pembiayaan kreditnya bersumber dari usahanya yang terdampak. Mereka yang kesulitan melakukan pembayaran kredit karena terdampak Covid-19," ujar Slamet.

Dia menjelaskan, POJK 11 ialah memberi stimulus atau keringanan kepada debitur yang karena Covid-19 ini mengalami kesulitan memenuhi kewajiban kreditnya karena kesulitan pemasukan akibat terganggunya usaha, produksi atau aktivitas.

"Khususnya mereka yang pendapatannya bersifat harian. Misalnya, pelaku UMKM, buruh, tani, nelayan dan lain-lain, kalau yang punya penghasilan tetap tidak bisa," katanya.

Dia menjelaskan lebih jauh, POJK 11 mengatur dua sisi, pertama di sisi industrinya, yakni perbankan dan kedua di sisi nasabah. "Perbankan dan IKNB, Mereka diperkuat likuiditasnya dan diberi kewenangan restrukturisasi," katanya.

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024