Simalungun (ANTARA) - Aparat Polsek Bangun, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara (Sumut) meringkus seorang tersangka pencuri sepeda motor saat minum tuak di sebuah kedai di perbatasan Kecamatan Ujung Padang, Simalungun dan Asahan.
Kapolsek Bangun AKP Banuara Manurung, Kamis, mengatakan tersangka JS (30) saat ditangkap berada di kedai tuak di Desa Bangun Sirdang dan sempat lari ke perladangan sawit.
"Meski sempat melarikan diri, tersangka berhasil ditangkap. Tersangka melarikan sepeda motor Honda Beat BK 3877 TAY dan telepon seluler milik korban," katanya.
Ia menyatakan, sebelumnya pada Jumat (10/4) tersangka meminta tolong kepada korban, Juan Ardiansyah (14) membeli rokok dengan menyerahkan uang pecahan Rp10.000.
Saksi korban ketika itu sedang duduk bersama teman lainnya di lingkungan perkampungan satu desa dengan tersangka.
Usai beli rokok, tersangka minta diantarkan berdalih cari mancis dan saat sampai di tempat sepi, dia mengancam saksi korban dengan sebilah sabit.
Tersangka kemudian melarikan sepeda motor Honda Beat BK 3877 TAY dan telepon seluler milik saksi korban.
"Tersangka mengakui barang bukti sudah dijualnya di daerah Tanjung Balai, dan uangnya dipergunakan untuk keperluan pribadinya," katanya pula.
Kapolsek Bangun AKP Banuara Manurung, Kamis, mengatakan tersangka JS (30) saat ditangkap berada di kedai tuak di Desa Bangun Sirdang dan sempat lari ke perladangan sawit.
"Meski sempat melarikan diri, tersangka berhasil ditangkap. Tersangka melarikan sepeda motor Honda Beat BK 3877 TAY dan telepon seluler milik korban," katanya.
Ia menyatakan, sebelumnya pada Jumat (10/4) tersangka meminta tolong kepada korban, Juan Ardiansyah (14) membeli rokok dengan menyerahkan uang pecahan Rp10.000.
Saksi korban ketika itu sedang duduk bersama teman lainnya di lingkungan perkampungan satu desa dengan tersangka.
Usai beli rokok, tersangka minta diantarkan berdalih cari mancis dan saat sampai di tempat sepi, dia mengancam saksi korban dengan sebilah sabit.
Tersangka kemudian melarikan sepeda motor Honda Beat BK 3877 TAY dan telepon seluler milik saksi korban.
"Tersangka mengakui barang bukti sudah dijualnya di daerah Tanjung Balai, dan uangnya dipergunakan untuk keperluan pribadinya," katanya pula.