Sulut, Tahuna (ANTARA) - Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Tahuna Sulawesi Utara Miftahudin mengingatkan batas pelaporan SPT tahunan wajib pajak berakhir pada tanggal 30 April 2020.

"Kami mengingatkan wajib pajak bahwa waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan berakhir pada tanggal 30 April 2020," kata Miftahudin di Tahuna, Rabu.

Menurut dia, sampai dengan tanggal 22 April 2020 wajib pajak di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud serta Sitaro yang melakukan pelaporan SPT Tahunan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tahuna, sebanyak 2.994 wajib pajak.

"Sampai hari ini sudah ada 2.994 wajib pajak yang melaporkan SPT Tahuna ke KPP Pratama Tahuna," kata dia.

Dia mengatakan, wajib pajak yang sudah melaporkan SPT Tahunan terdiri dari, wajib pajak Orang Perorangan karyawan sebanyak 21.277 wajib pajak.

Non karyawan kata dia sebanyak 600 wajib pajak dan wajib pajak Badan sebanyak 267.

Dia mengatakan, sejak tanggal 5 April, KPP Pratama Tahuna menghentikan pelayanan dengan tatap muka dan mendorong semua wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahuna dengan metode efiling.

"Sejak tanggal 5 April, Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi (OP) dan badan dilakukan melalui efiling guna memutus penularan COVID-19," kata dia.

Dia berharap wajib pajak yang belum melakukan pelaporan SPT Tahunan supaya melapor melalui efiling.

"Kami berharap wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan dengan menggunakan efiling sampai dengan batas waktu 30 April," kata dia.

Pewarta : Jerusalem Mendalora
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024