Tahuna, Sulut (ANTARA) - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kepulauan Sangihe Steven Lawendatu mengatakan Bupati telah menerbitkan surat edaran guna memperpanjang masa kerja aparatur sipil negara (ASN) di rumah.

"Masa kerja ASN di rumah di lingkungan pemerintah Kabupaten Sangihe di perpanjang sampai dengan tanggal 13 Mei 2020," kata Steven Lawendatu di Tahuna, Sulawesi Utara, Selasa.

Menurut dia, perpanjangan masa kerja ASN di rumah tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 800/40/1200 tanggal 21 April 2020 tentang Perubahan Kedua atas SE Bupati Sangihe Nomor 800/40/974 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Surat Edaran Bupati tersebut sebagai tindak lanjut SE Manpan RB Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2020.

SE Menpan tersebut, kata dia, menegaskan tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan instansi pemerintah.

Menurut Lawendatu, setiap ASN yang bekerja di rumah atau wajib mematuhi aturan kerja yang telah diterapkan oleh masing-masing perangkat daerah atau unit kerja.

"Setiap ASN yang bekerja di rumah wajib membuat jadwal rencana kerja dan menyampaikan hasil kerja harian sebagai bukti kinerja yang akan dihitung dalam sistem kinerja pegawai atas sasaran kerja pegawai," kata Steven Lawendatu.

Selama melaksanakan tugas di rumah, kata dia, ASN jangan memanfaatkannya untuk kegiatan nongkrong atau jalan-jalan serta liburan.

"ASN yang bekerja di rumah tidak boleh memanfaatkan waktu tersebut untuk mudik karena itu merupakan suatu pelanggaran," katanya menegaskan.

Steven Lawendatu berharap semua ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Sangihe mematuhi SE Bupati.

"Kami berharap semua ASN yang bekerja di rumah dapat mematuhi apa yang ditekankan dalam SE Bupati," katanya.

Pewarta : Jerusalem Mendalora
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024