Bukittinggi, (ANTARA) - Seorang warga Kelurahan Aur Tajungkang Tengah Sawah, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, meninggal dunia setelah dikeroyok sejumlah pemuda yang tidak terima ditegur korban agar tidak kumpul-kumpul pada masa pandemi COVID-19.
Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso di Bukittinggi, Selasa, mengatakan bahwa kasus ini berawal ketika korban R (34) menegur enam pemuda pendatang yang berkumpul dan mabuk pada hari Selasa pukul 02.00 WIB.
"Para pelaku ini selesai minum-minum, mereka dalam pengaruh alkohol, tidak terima ditegur sehingga korban dikeroyok," katanya.
Kapolres memperkirakan ada enam pengeroyok. Namun, pihaknya baru mengamankan tiga orang, sedangkan tiga lainnya masih dalam pencarian.
"Tiga tersangka baru tadi pagi kami tangkap. Sekarang kasusnya masih dalam pengembangan untuk mengungkap tersangka lain yang terlibat," katanya.
Korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Achmad Mochtar untuk dilakukan visum luar.
Adapun penyebab korban meninggal diperkirakan karena luka parah pada bagian kepala.
Polisi saat ini juga sudah mengamankan barang bukti berupa kayu dan batu. Barang bukti ini diduga digunakan para pelaku untuk aniaya korban.
Atas tindakan itu para pelaku diancam Pasal 170 Ayat (3) KUHP dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun.
"Kami harap kejadian ini tidak terjadi lagi. Niat baik malah berbuntut tindak kriminal. Kami imbau masyarakat bekerja sama dalam menjaga keamanan di daerah masing-masing," katanya.
Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso di Bukittinggi, Selasa, mengatakan bahwa kasus ini berawal ketika korban R (34) menegur enam pemuda pendatang yang berkumpul dan mabuk pada hari Selasa pukul 02.00 WIB.
"Para pelaku ini selesai minum-minum, mereka dalam pengaruh alkohol, tidak terima ditegur sehingga korban dikeroyok," katanya.
Kapolres memperkirakan ada enam pengeroyok. Namun, pihaknya baru mengamankan tiga orang, sedangkan tiga lainnya masih dalam pencarian.
"Tiga tersangka baru tadi pagi kami tangkap. Sekarang kasusnya masih dalam pengembangan untuk mengungkap tersangka lain yang terlibat," katanya.
Korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Achmad Mochtar untuk dilakukan visum luar.
Adapun penyebab korban meninggal diperkirakan karena luka parah pada bagian kepala.
Polisi saat ini juga sudah mengamankan barang bukti berupa kayu dan batu. Barang bukti ini diduga digunakan para pelaku untuk aniaya korban.
Atas tindakan itu para pelaku diancam Pasal 170 Ayat (3) KUHP dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun.
"Kami harap kejadian ini tidak terjadi lagi. Niat baik malah berbuntut tindak kriminal. Kami imbau masyarakat bekerja sama dalam menjaga keamanan di daerah masing-masing," katanya.