Medan (ANTARA) - Personel Sat Reskrim Polres Dairi meringkus JF (47) pelaku pencurian berupa barang yakni mesin compresor, organ merk Yamaha televisi di Sekolah Tinggi Teologi Oikumene Injil (STTOI) dan TK Mulia Sitinjo di Desa Sitinjo Kabupaten Dairi.
Kapolres Dairi AKBP Leonardo D Simatupang dalam keterangan tertulis diterima di Medan, Jumat mengatakan tersangka JF pekerjaan wiraswasta dan beralamat di Kelurahan Panji Dabutar ditangkap petugas kepolisian pada pekan ini.
Ia mengatakan, barang bukti yang diamankan dari hasil kejahatan itu, yakni 1 unit loudspeaker merk Morley, 1 unit keyboard komputer, 1 unit tape recorder merk Polytron, 1 unit prenter merk Canon, 1 gitar merk Yamahoni, 1 unit CPU merk Asus, 1 unit diversity receiver, dan 2 buah layar monitor komputer merk Power Max.
"Tersangka pencurian itu, melanggar Pasal 363 ayat (1) Subs Pasal 362 KUH Pidana, dan diancam dengan hukuman penjara selama 7 (tujuh) tahun penjara," ujar Leonardo.
Aksi pencurian yang dilakukan tersangka di STTOI Jalan Rimo Bunga, Desa Sitinjo II, Kecamatan Sitinjo,Kabupaten Dari, pada Minggu (5/4) sekira pukul 21.00 WIB dengan menggunakan mobil Toyota Kijang Komando BK BM 13130 RC warna merah milik saksi Jamanter Tumanggor.
Sedangkan, aksi pencurian di STTOI pada Jumat (10/4) sekira pukul 21.00 WIB dengan menggunakan kendaraan sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam BK 52 32 BQ.
Sebelumnya, pada Jumat (6/3) tersangka juga melakukan pencurian TK Mulia Sitinjo Jalan Rimo Bunga, Desa Sitinjo II, Kecamatan Sitijo, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera.
Akibat peristiwa pencurian yang terjadi di STTOI dan TK Mulia Sitinjo, pihak pengurus melaporkan kasus tersebut ke Polres Dairi.
Turut hadir pada acara itu, Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rudianto Silalahi, Kbo Sat Reskrim Polres Dairi IPTU HP Purba, dan Kanit Resum Sat Reskrim Polres Dairi IPTU MP Simamora.
Kapolres Dairi AKBP Leonardo D Simatupang dalam keterangan tertulis diterima di Medan, Jumat mengatakan tersangka JF pekerjaan wiraswasta dan beralamat di Kelurahan Panji Dabutar ditangkap petugas kepolisian pada pekan ini.
Ia mengatakan, barang bukti yang diamankan dari hasil kejahatan itu, yakni 1 unit loudspeaker merk Morley, 1 unit keyboard komputer, 1 unit tape recorder merk Polytron, 1 unit prenter merk Canon, 1 gitar merk Yamahoni, 1 unit CPU merk Asus, 1 unit diversity receiver, dan 2 buah layar monitor komputer merk Power Max.
"Tersangka pencurian itu, melanggar Pasal 363 ayat (1) Subs Pasal 362 KUH Pidana, dan diancam dengan hukuman penjara selama 7 (tujuh) tahun penjara," ujar Leonardo.
Aksi pencurian yang dilakukan tersangka di STTOI Jalan Rimo Bunga, Desa Sitinjo II, Kecamatan Sitinjo,Kabupaten Dari, pada Minggu (5/4) sekira pukul 21.00 WIB dengan menggunakan mobil Toyota Kijang Komando BK BM 13130 RC warna merah milik saksi Jamanter Tumanggor.
Sedangkan, aksi pencurian di STTOI pada Jumat (10/4) sekira pukul 21.00 WIB dengan menggunakan kendaraan sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam BK 52 32 BQ.
Sebelumnya, pada Jumat (6/3) tersangka juga melakukan pencurian TK Mulia Sitinjo Jalan Rimo Bunga, Desa Sitinjo II, Kecamatan Sitijo, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera.
Akibat peristiwa pencurian yang terjadi di STTOI dan TK Mulia Sitinjo, pihak pengurus melaporkan kasus tersebut ke Polres Dairi.
Turut hadir pada acara itu, Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rudianto Silalahi, Kbo Sat Reskrim Polres Dairi IPTU HP Purba, dan Kanit Resum Sat Reskrim Polres Dairi IPTU MP Simamora.