Manado (ANTARA) - Tenaga Pendamping Profesional Indonesia (TPPI) Sulawesi Utara diinstruksikan segera mengawal dan mengkonsolidasikan kebijakan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari dana desa untuk mengantisipasi dampak penyebaran COVID-19.
"Dengan adanya instruksi presiden terkait kebijakan pemberian BLT, maka seluruh TPPI diwajibkan untuk melakukan koordinasi dari tingkat kabupaten, kecamatan, sampai desa," kata Kordinator Program Pembangun dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Sulut Murphy Kuhu di Manado, Kamis.
Ia mengungkapkan berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo melalui Menteri Desa Abdul Halim Iskandar kebijakan pemberian BLT di Indonesia desa sebesar Rp22,4 triliun atau sekitar 31 persen dari dana desa 2020.
Dia juga mengingatkan kepada para TPPI untuk bekerja maksimal dalam mengawal kebijakan pemerintah pusat, dalam proses verifikasi sampai penyaluran.
"Memang ini menjadi tanggung jawab yang besar. Makanya wajib berpedoman pada aturan, serta secara berjenjang melaporkan hasilnya," katanya.
Lebih lanjut kata Murphy, kebijakan tersebut rencananya akan disalurkan pada April ini, sesuai dengan aturan yang telah dikeluarkan yaitu, Surat Edaran Mendes Nomor 8 Tahun 2020, Surat Edaran nomor 11 Tahun 2020 tentang Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan Desa tanggap Covid-19.
Selain itu didukung Permendes Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Permendes Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
"Semuanya telah didukung regulasi yang sudah dikeluarkan pihak kementerian. Saya harap para TPPI dapat melaksanakan sesuai aturan yang ada," katanya.
Terkait masih adanya desa yang belum mencairkan dana desa tahap satu, ia meminta agar hal tersebut segera difasilitasi ke pemerintah daerah, melalui instansi terkait.
Lebih lanjut kata Murphy, pada saat melaksanakan koordinasi di lapangan, seluruh TPPI diwajibkan mengikuti pedoman, dan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
"Pada kondisi seperti sekarang, saya ingatkan agar para TPPI dapat menjaga kesehatan, dan terhindar dari virus COVID-19," tandasnya.
Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP) Kecamatan Ratahan, Kabupaten Minahasa Tenggara Alivian Sumual mengatakan instruksi tersebut segera ditindaklanjuti.
"Kami sudah mendapatkan instruksi tersebut dan segera dikonsolidasikan sampai ke tingkat desa," kata Alvian.
Terkait pemberian tersebut juga, menurut Alvian akan menggunakan indikator penilaiaan sesuai dengan regulasi, sehingga dapat membantu meringankan beban masyarakat akibat pandemi COVID-19.
"Dengan adanya instruksi presiden terkait kebijakan pemberian BLT, maka seluruh TPPI diwajibkan untuk melakukan koordinasi dari tingkat kabupaten, kecamatan, sampai desa," kata Kordinator Program Pembangun dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Sulut Murphy Kuhu di Manado, Kamis.
Ia mengungkapkan berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo melalui Menteri Desa Abdul Halim Iskandar kebijakan pemberian BLT di Indonesia desa sebesar Rp22,4 triliun atau sekitar 31 persen dari dana desa 2020.
Dia juga mengingatkan kepada para TPPI untuk bekerja maksimal dalam mengawal kebijakan pemerintah pusat, dalam proses verifikasi sampai penyaluran.
"Memang ini menjadi tanggung jawab yang besar. Makanya wajib berpedoman pada aturan, serta secara berjenjang melaporkan hasilnya," katanya.
Lebih lanjut kata Murphy, kebijakan tersebut rencananya akan disalurkan pada April ini, sesuai dengan aturan yang telah dikeluarkan yaitu, Surat Edaran Mendes Nomor 8 Tahun 2020, Surat Edaran nomor 11 Tahun 2020 tentang Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan Desa tanggap Covid-19.
Selain itu didukung Permendes Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Permendes Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
"Semuanya telah didukung regulasi yang sudah dikeluarkan pihak kementerian. Saya harap para TPPI dapat melaksanakan sesuai aturan yang ada," katanya.
Terkait masih adanya desa yang belum mencairkan dana desa tahap satu, ia meminta agar hal tersebut segera difasilitasi ke pemerintah daerah, melalui instansi terkait.
Lebih lanjut kata Murphy, pada saat melaksanakan koordinasi di lapangan, seluruh TPPI diwajibkan mengikuti pedoman, dan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
"Pada kondisi seperti sekarang, saya ingatkan agar para TPPI dapat menjaga kesehatan, dan terhindar dari virus COVID-19," tandasnya.
Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP) Kecamatan Ratahan, Kabupaten Minahasa Tenggara Alivian Sumual mengatakan instruksi tersebut segera ditindaklanjuti.
"Kami sudah mendapatkan instruksi tersebut dan segera dikonsolidasikan sampai ke tingkat desa," kata Alvian.
Terkait pemberian tersebut juga, menurut Alvian akan menggunakan indikator penilaiaan sesuai dengan regulasi, sehingga dapat membantu meringankan beban masyarakat akibat pandemi COVID-19.